Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
17
Penyelenggaraan asas desentralisasi (otonomi daerah)
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 32 tahun
2 00 4 tentang pemerintahan daerah m erupakan penjabaran lebih
lanjut dari pasal 18 Undang-Undang D asar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Dalam undang-undang ini pemerintah
daerah diberi kewenangan untuk m engatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sesuai Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: "Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemenntahan yang oleh undang-
undang ini ditentukan menjadi urusan p e m e h n t a h Urusan
pem erintahan yang menjadi urusan pemerintah m elip u ti: politik luar
negeri; pertahanan keam anan; yustisi; m oneter dan fiskal nasional;
serta agam a, sedangkan di luar urusan tersebut menjadi
kewenangan pemerintahan daerah.23 Sehingga, urusan lahan dan
pangan telah menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Untuk
itu, m aka diperlukan sistem kewaspadaan yang tangguh dalam
upaya m enekan laju alih fungsi lahan pertanian yang demikian
drastis guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
b. Undang-undang Rl nomor 26 tahun 2007 tentang
penataan ruang wilayah.
Dalam rangka penataan ruang nasional, pemerintah telah
mengeluarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Didalam
undang-undang tersebut telah tercakup adanya 3 proses yang saling
berhubungan yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang. Dalam UU tersebut secara eksplisit digariskan
pelaksanaan peningkatan potensi wilayah harus sesuai dan tidak
boleh bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (R TR W )
yang ada baik untuk tingkat nasional (R TR W N ), Provinsi maupun
Kabupaten/Kota (R TR W D ). Dengan demikian implementasi
kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi lahan pertanian
merupakan konsep yang strategis dan signifikan sesuai dengan
amanat UU Rl No. 26 Tahun 2007, guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
23 Lihat : Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah

