Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

17

                       Penyelenggaraan asas desentralisasi (otonomi daerah)
            sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 32 tahun
            2 00 4 tentang pemerintahan daerah m erupakan penjabaran lebih
            lanjut dari pasal 18 Undang-Undang D asar Negara Republik
            Indonesia tahun 1945. Dalam undang-undang ini pemerintah
            daerah diberi kewenangan untuk m engatur dan mengurus sendiri
            urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
           Sesuai Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: "Pemerintahan daerah
           menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
          kewenangannya, kecuali urusan pemenntahan yang oleh undang-
          undang ini ditentukan menjadi urusan p e m e h n t a h Urusan
           pem erintahan yang menjadi urusan pemerintah m elip u ti: politik luar
           negeri; pertahanan keam anan; yustisi; m oneter dan fiskal nasional;
           serta agam a, sedangkan di luar urusan tersebut menjadi
           kewenangan pemerintahan daerah.23 Sehingga, urusan lahan dan
           pangan telah menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Untuk
           itu, m aka diperlukan sistem kewaspadaan yang tangguh dalam
           upaya m enekan laju alih fungsi lahan pertanian yang demikian
           drastis guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
           kemandirian bangsa.

         b. Undang-undang Rl nomor 26 tahun 2007 tentang
         penataan ruang wilayah.

                      Dalam rangka penataan ruang nasional, pemerintah telah
           mengeluarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Didalam
           undang-undang tersebut telah tercakup adanya 3 proses yang saling
           berhubungan yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
           pengendalian ruang. Dalam UU tersebut secara eksplisit digariskan
          pelaksanaan peningkatan potensi wilayah harus sesuai dan tidak
          boleh bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (R TR W )
          yang ada baik untuk tingkat nasional (R TR W N ), Provinsi maupun
           Kabupaten/Kota (R TR W D ). Dengan demikian implementasi
          kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi lahan pertanian
          merupakan konsep yang strategis dan signifikan sesuai dengan
          amanat UU Rl No. 26 Tahun 2007, guna mewujudkan ketahanan
          pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

23 Lihat : Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
         Pemerintahan Daerah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10