Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
20
wajib antara lain adalah ketahanan pangan.28 Dengan demikian
masalah pangan merupakan urusan wajib yang harus di jaga oleh
pemerintah dan pemerintahan daerah. Mengingat lahan pertanian
merupakan prasarana yang vital dalam memproduksi pangan, maka
keberadaannya harus dijaga dan dikendalikan. Oleh karenanya
pasal 2 ayat (4) huruf z dan pasal 7 ayat (2) juga menjadi landasan
pemikiran dalam implementasi kewaspadaan nasional terhadap alih
fungsi lahan pertanian, guna mewujudkan ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
g. Peraturan pemerintah Rl nomor 50 tahun 2007 tentang
tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.
Untuk melakukan berbagai kerja sama dalam upaya
meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
melakukan kerja sama antardaerah atau antara daerah dengan
pihak ketiga (Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
atau sebutan yang lain,perusahaan swasta yang berbadan hukum,
Badan Usaha Milik Negara,Lembaga Badan Usaha Milik Daerah,
Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya,
perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN, Koperasi,
Yayasan dan lembaga dalam negeri lainnya yang berbadan
hukum), sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 2007 pasal 1
nomor 3, pasal 7a, pasal 9 dan pasal 1029.
h. Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2010-2014.
Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN)
tahun 2010- 2014 adalah RPJMN ke 2 dan merupakan lanjutan dari
RPJMN ke 1, ditujukan untuk lebih memanfaatkan penataan kembali
Indonesia di segala bidang pembangunan. Dalam kaitannya dengan
kewaspadaan nasional, maka pengendalian dan pengawasan
terhadap praktek alih fungsi lahan pertanian merupakan bagian
Lihat: Pasal 2 ayat (4) huruf z dan Pasal 7 ayat (2), Peraturan Pemerintah Rl
Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
29 Lihat: Pasal 1 nomor 1, pasal 7a, pasal 9 dan pasal 10 Peraturan Pemerintah nom or 50 tahun
2007.

