Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
bangsa, dan dasar negara.26 Keberadaan Pancasila tidak selalu mulus
dipraktikan, yang ditandai dengan berbagai ujian, cobaan, rongrongan,
ancaman, gangguan, dan hambatan. Pancasila pernah mengalami
interpretasi dan manipulasi poliltik mengikuti kepentingan kekuasaan dan
pengusaha atau ekonomi. Gerakan reformasi berupaya mengembalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila dalam tatanan berbagai aspek kehidupan
dalam NKRI, yang menunjukkan arah dan menuntun perjalanan negara
dan pemerintahan menuju tercapainya cita-cita nasional, masyarakat
sejahtera, adil dan makmur.
Dewasa ini, era kehidupan global yang dibarengi oleh kemajuan
dalam bidang teknologi telekomunikasi, informasi, dan transportasi,
melahirkan model dan gejala sosial baru yang dapat memperlemah
Pancasila. Paradigma baru yang tidak menguntungkan, antara lain: (1)
batas negara dalam dimensi frontier terus berkembang mengarah pada
borderless yang akan mengikis konsep kedaulatan negara secara
perlahan; (2) para pelaku penyelenggara negara dan pemerintahan
dihinggapi patologi mental koruptif dan manipulatif, sehingga kinerja
menurun; dan (3) degadrasi kehidupan sosial masyarakat antara lain:
dominannya budaya malas, tak acuh, sikap hidup hedonistik (karena
serbuan food, fun, dan fashion), dan rendahnya ketaatan terhadap hukum.
Namun demikian, walaupun dalam penerapannya Pancasila tidak
pernah ajeg menopang pilar-pilar negara Indonesia, akan tetapi tetap sakti
dan ampuh sebagai dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag), idiologi
negara (Staatsidee), dan perekat bangsa. Pancasila sudah built in,
establish, given, eksis, dan melekat erat dengan keberadaan negara
Indonesia. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia yang terpenting adalah
melakukan langkah-langkah implementasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap
kehidupan, terutama dalam pembangunan di segala bidang atau sektor.
Dalam konteks reforma agraria di Indonesia, maka seluruh nilai yang
26 Vide: Piagam Djakarta 22 Juni 1945, penetapan PPKI 18 Agustus 1945, TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR, TAP MPR No. II/MPR/1978
dan TAP MPR No. XVIIl/MPR/1998 Tentang Pencabutan TAP MPR No. II/MPR/1978.

