Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional merupakan hukum dasar bagi penyelengaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sistem konstitusi yang menjadi salah
satu gagasan normatif negara hukum, membawa konsekuensi bahwa
harus mengikuti empat prinsip ^m peratif konstitusionalisme
(konstitusionalisme mengikat), yaitu : (1) seluruh kekuasaan politik
harus tunduk pada hukum, (2) adanya jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia, (3) peradilan yang bebas dan mandiri, (4)
akuntabilitas publik, sebagai sendi utama kedaulatan rakyat.
Supremasi hukum, merupakan ide normatif untuk mencegah
atau menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dan terjaminnya
equality before the law (permasamaan di depan hukum). Selain itu,
ide “negara berdasarkan hukum", memunculkan keharusan imperatif
agar seluruh kekuasaan politik mesti tunduk pada hukum.
Perlindungan hak-hak asasi manusia, merupakan ide normatif untuk
menjamin hak-hak rakyat sebagai pihak yang diperintah. Checks and
balances merupakan ide normatif untuk menghindari terjadinya
absolutisme dalam pelaksanaan kekuasaan negara, dan untuk
menjamin berjalannya demokrasi. Sedangkan rechterlijke controle
("pengawasan oleh pengadilan) merupakan ide normatif untuk
menghindari terjadinya pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat
terhadap yang lemah, termasuk antara yang memerintah dan yang
diperintah.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Wawasan Nusantara
mencakup hubungan dinamis antara falsafah, cita-cita, aspek sosial-
budaya, kondisi geografis, maupun kesejahteraan dan keamanan.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional

