Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

          pemusnahan, penghentian produksi, denda paling tinggi 50 juta
          rupiah dan pencabutan izin.

                 Beberapa pasal dari Undang-undang ini memberikan definisi
          tentang ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
          rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
          baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau. 2
         Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
         dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata
         berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan
         masyarakat.3 Salah satu tujuan pengaturan, pembinaan dan
         pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan pangan yang
        jujur dan bertanggungjawab.4 Pemerintah bersama masyarakat
         bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.5

         b. Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2002 tentang
        Ketahanan Pangan.

                Peraturan pemerintah ini merupakan petunjuk pelaksaan pasal
        50 UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang menitik beratkan
        pada upaya perwujudan kondisi ketahanan pangan di Indonesia.
        Dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa ketahanan pangan
        merupakan sesuatu yang sangat penting dalam rangka pembangunan
        nasional untuk menjadikan manusia Indonesia yang berkualitas,
        mandiri dan sejahtera melalui keterwujudan ketersediaan pangan
       yang cukup, aman dan bermutu serta bergizi kemudian tersebar di
       seluruh wilayah Indonesia dan pada akhirnya dapat terjangkau oleh
       daya beli masyarakat.

       c. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
       12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan ekspor
       Beras.

  Pasal 1 angka 17 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
  Pasal 2 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
5 Pasal 3 huruf b UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
  Pasal 45 angka 1 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
   11   12   13   14   15   16   17