Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
pemusnahan, penghentian produksi, denda paling tinggi 50 juta
rupiah dan pencabutan izin.
Beberapa pasal dari Undang-undang ini memberikan definisi
tentang ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau. 2
Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata
berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan
masyarakat.3 Salah satu tujuan pengaturan, pembinaan dan
pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan pangan yang
jujur dan bertanggungjawab.4 Pemerintah bersama masyarakat
bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.5
b. Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan.
Peraturan pemerintah ini merupakan petunjuk pelaksaan pasal
50 UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang menitik beratkan
pada upaya perwujudan kondisi ketahanan pangan di Indonesia.
Dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa ketahanan pangan
merupakan sesuatu yang sangat penting dalam rangka pembangunan
nasional untuk menjadikan manusia Indonesia yang berkualitas,
mandiri dan sejahtera melalui keterwujudan ketersediaan pangan
yang cukup, aman dan bermutu serta bergizi kemudian tersebar di
seluruh wilayah Indonesia dan pada akhirnya dapat terjangkau oleh
daya beli masyarakat.
c. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan ekspor
Beras.
Pasal 1 angka 17 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
Pasal 2 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
5 Pasal 3 huruf b UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan
Pasal 45 angka 1 UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan

