Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, lebih mandiri, lebih aman
dan damai, serta lebih demokratis dan adil 2 2
RPJMN 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan
penataan kembali Indonesia disegala bidang. Salah satu bagian yang
terpenting dalam proses transformasi dalam agenda mewujdkan
keadilan adalah terbangunya tatanan pemerintahan yang makin
bersih dan makin berwibawa (good governance and clean
government). Khususnya dalam pembangunan hukum, dimana
diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan; dimana mengatur permasalahan yang berkaitan
dengan dunia usaha, terutama penegakan hukum sebagai mana yang
diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025.
Selanjutnya pembangunan hukum juga diarahkan untuk
menghilangkan terjadinya pelanggaran import beras serta mampu
menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang
terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang ada
hubungannya dengan kebijakan pemerintah tentang import beras.
8. Peraturan Perundang - undangan
a. Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Isi undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan ini
mengatur tentang keamanan pangan, rekayasa genetika dan iradiasi
pangan, mutu dan gizi pangan, label dan iklan pangan, pemasukan
dan pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah Indonesia,
tanggung jawab industri pangan, ketahanan pangan, peran serta
masyarakat dalam masalah pangan, pengawasan atau tegaknya
undang-undang Pangan ini, tanggung jawab Pemerintah dengan
memberikan sangsi administratif berupa peringatan, larangan,
â– Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014

