Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
a. Penguatan adalah proses, cara, perbuatan menguati atau
menguatkan, membuat menjadi kuat.
b. Konektivitas transportasi adalah tingkat keterhubungan suatu
wilayah dengan wilayah lain, dengan menggunakan jaringan
pelayanan dan jaringan prasarana transportasi.
c. Konektivitas transportasi antarpulau adalah tingkat
keterhubungan antara suatu pulau dengan pulau lainnya
dengan menggunakan jaringan pelayanan dan jaringan
prasarana transportasi.
d. Penguatan konektivitas transportasi antarpulau adalah upaya
meningkatkan keterhubungan antara satu pulau dengan
pulau lainya dengan menggunakan jaringan pelayanan dan
jaringan prasarana transportasi dan ditujukan untuk
memperluas pembangunan ekonomi ke
wilayah sekitarnya, khususnya ke daerah tertinggal, terpencil,
terdepan dan terluar.
e. Pangan, pangan pokok, kedaulatan pangan, kemandirian
pangan, ketahanan pangan, ketersediaan pangan,
keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, distribusi
pangan, pengertiannya adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.
f. Kemandirian Bangsa, berarti bangsa yang berdaulat dan
mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan segala
sumberdaya yang dimiliki dalam mencapai tujuan
nasionalnya.
g. Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute-rute
pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan
hubungan.
h. Jaringan prasarana transportasi adalah serangkaian simpul
yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga
membentuk satu kesatuan.

