Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

a. Penguatan adalah proses, cara, perbuatan menguati atau

menguatkan, membuat menjadi kuat.

b. Konektivitas transportasi adalah tingkat keterhubungan suatu

wilayah dengan wilayah lain, dengan menggunakan jaringan

pelayanan dan jaringan prasarana transportasi.

c. Konektivitas transportasi antarpulau adalah tingkat

keterhubungan antara suatu pulau dengan pulau lainnya

dengan menggunakan jaringan pelayanan dan jaringan

prasarana transportasi.

d. Penguatan konektivitas transportasi antarpulau adalah upaya

meningkatkan keterhubungan antara satu pulau dengan

pulau lainya dengan menggunakan jaringan pelayanan dan

jaringan prasarana transportasi dan ditujukan untuk

memperluas    pembangunan          ekonomi      ke

wilayah sekitarnya, khususnya ke daerah tertinggal, terpencil,

terdepan dan terluar.

e. Pangan, pangan pokok, kedaulatan pangan, kemandirian

pangan, ketahanan pangan, ketersediaan pangan,

keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, distribusi

pangan, pengertiannya adalah sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai

pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.

f. Kemandirian Bangsa, berarti bangsa yang berdaulat dan

mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan segala

sumberdaya yang dimiliki dalam mencapai tujuan

nasionalnya.

g. Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute-rute

pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan

hubungan.

h. Jaringan prasarana transportasi adalah serangkaian simpul

yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga

membentuk satu kesatuan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15