Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
5
Dalam konteks konektivitas transportasi antarpulau di KTI, kondisi
geografis KTI yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dimana sebagian
berada di daerah tertinggal, terpenci^terdepan dan terluar, sangat
memerlukan dukungan konektivitas transportasi untuk mempersatukan
seluruh wilayah di KTI dan mendukung seluruh kegiatan masyarakat,
distribusi logistik, barang dan jasa, termasuk distribusi pangan guna
menunjang ketahanan pangan di KTI.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan6. Berdasarkan Undang-Undang No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan yang baru, perencanaan pangan dilakukan
untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan,
kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Ketahanan pangan
mencakup tiga aspek penting, yaitu : 1) ketersediaan pangan; 2)
keterjangkauan pangan; dan, 3) konsumsi pangan dan gizi.
Keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan
perseorangan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dan diwujudkan melalui kebijakan di bidang distribusi, pemasaran,
perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan
pangan. Di bidang distribusi pangan, konektivitas transportasi antarpulau di
KTI masih relatif lemah sehingga distribusi pangan dari daerah yang
surplus pangan belum berjalan secara optimal. Hal ini mengakibatkan
ketahanan pangan di KTI relatif masih rawan
/ rentan, sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran-Gambar 2.
Konektivitas transportasi antarpulau di KTI saat ini masih tergantung
kepada upaya pemerintah melalui pemberian subsidi operasi dalam
pengoperasian kapal-kapal pelayaran-perintis maupun untuk
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

