Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

57

                    Inti dari pelaksanaan pembangunan secara terpadu ini adalah
           instansi Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah secara bersama
           sama dan terpadu membuat program bersama atau yang saling
           mendukung dalam rangka membuka keterisolasian wilayah dan
          merangsang kegiatan perekonomian di wilayah tersebut pada setiap
          pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah yang dilayani pelayaran-
          perintis, penyeberangan-perintis dan penugasan PSO PT Pelni
          sehingga diharapkan wilayah yang dilayani pelayaran-perintis,
          penyeberangan-perintis dan penugasan PSO PT Pelni berkembang
          lebih cepat, sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar 3 diatas.

                   Konektivitas transportasi antarpulau akan lebih optimal jika
         jaringan pelayanan dan jaringan prasarananya terpadu dengan Koridor-
         koridor Ekonomi, Sistem Logistik Nasional dan jejaring Sistem
         Distribusi Pangan. Keterpaduan konektivitas transportasi
         antarpulau di KTI dengan Koridor Ekonomi dalam kerangka
         pelaksanaan MP3EI menekankan pada sinergi pembangunan sektoral
         (dalam hal ini sektor transportasi) dan wilayah untuk meningkatkan
         keunggulan komparatif dan kompetitif secara nasional, regional dan
         global.14 Keterpaduan konektivitas transportasi antarpulau di KTI
         dengan Sistem Logistik Nasional menekankan kepada
         pembangunan konektivitas domestik (domestic connectivity) baik
         konektivitas lokal (local connectivity) maupun konektivitas nasional
         (national connectivity) dan konektivitas global (global connectivity) yang
        terintegrasi sehingga mampu meningkatkan kelancaran arus barang
        untuk mendukung efisiensi dan efektifitas kinerja sistem logistik
        nasional.15 Keterpaduan konektivitas transportasi antarpulau di KTI
        dengan Sistem Distribusi Pangan dilakukan agar perseorangan

14 Lampiran Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan
   Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2030.

15 Lampiran Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan
   Sistem Logistik Nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10