Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
61
b. Kontribusi Peningkatan Distribusi Pangan Terhadap
Kemandirian Bangsa
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling
utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia
sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan,
keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang sepanjang waktu dengan memanfaatkan
sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Peningkatan distribusi
pangan berarti distribusi pangan dapat lebih cepat, mudah, lancar dan
aman terjangkau oleh masyarakat, sehingga meningkatkan ketahanan
pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.
Sebagai negara dengan sumber daya alam dan sumber pangan
yang beragam, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan ketahanan
pangannya dan juga mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara
berdaulat dan mandiri. Kemandirian pangan adalah kemampuan
negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam
dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan
potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan
lokal secara bermartabat.
Kemandirian pangan merupakan salah satu pilar pokok dari
kemandirian bangsa. Kemandirian bangsa dicapai apabila suatu
bangsa berdaulat dan memiliki ketahanan dalam seluruh aspek
kehidupannya baik mandiri di bidang ideologi, politik, ekonomi
(termasuk kemandirian di bidang pangan), sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan. Dengan demikian jelaslah bahwa
peningkatan distribusi pangan memberikan kontribusi positif terhadap
kemandirian bangsa.

