Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

61

  b. Kontribusi Peningkatan Distribusi Pangan Terhadap
            Kemandirian Bangsa
            Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling

  utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia
  sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia
  yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan,
  keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
 bermutu dan bergizi seimbang sepanjang waktu dengan memanfaatkan
 sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Peningkatan distribusi
 pangan berarti distribusi pangan dapat lebih cepat, mudah, lancar dan
 aman terjangkau oleh masyarakat, sehingga meningkatkan ketahanan
 pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.

          Sebagai negara dengan sumber daya alam dan sumber pangan
 yang beragam, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan ketahanan
 pangannya dan juga mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara
 berdaulat dan mandiri. Kemandirian pangan adalah kemampuan
negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam
dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan
potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan
lokal secara bermartabat.

       Kemandirian pangan merupakan salah satu pilar pokok dari
kemandirian bangsa. Kemandirian bangsa dicapai apabila suatu
bangsa berdaulat dan memiliki ketahanan dalam seluruh aspek
kehidupannya baik mandiri di bidang ideologi, politik, ekonomi
(termasuk kemandirian di bidang pangan), sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan. Dengan demikian jelaslah bahwa
peningkatan distribusi pangan memberikan kontribusi positif terhadap
kemandirian bangsa.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14