Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
58
dapat memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu,
beragam, bergizi, dan terjangkau.16
c. Optimalnya dukungan SDM, Iptek dan penunjang
operasional dalam penyelenggaraan konektivitas
transportasi antarpulau di KTI
Dukungan SDM antara lain dalam penyediaan tenaga pelaut
yang memenuhi persyaratan keahlian dan ketrampilan kepelautan.
Mengingat saat ini terjadi kekurangan tenaga pelaut secara nasional,
maka untuk memenuhi tenaga pelaut yang memiliki persyaratan
minimal bersertifikat Basic Safety Training (BST), perlu didirikan
sekolah/ diklat kepelautan atau bekerjasama dengan diktat yang sudah
ada di KTI agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai
ketentuan perundang-undangan. Dukungan SDM yang lain adalah
tersedianya operator peralatan bongkar muat dan Tenaga Kerja
Bongkar Muat (TKBM) yang terampil dan profesional di pelabuhan.
Untuk itu perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi untuk menentukan
persyaratan minimal operator peralatan bongkar muat dan TKBM
disamping melakukan penataan mengenai kelembagaan dan
pembinaan TKBM di pelabuhan sehingga dapat menjadi tenaga kerja
profesional di pelabuhan.
Dukungan Iptek dalam konektivitas transportasi antarpulau di
KTI antara lain berupa tersedianya Informasi Muatan dan Ruang Kapal
(IMRK), Ship Tracking System dan e-Port Services.
Dukungan penunjang operasional yang diharapkan adalah
tersedianya BBM khususnya BBM bersubsidi yang dibutuhkan sesuai
trayek pelayarannya dan juga ketersediaan galangan kapal di KTI untuk
reparasi/ docking maupun membangun kapal baru.
Undang Undang No. Tahun 2012 tentang Pangan sebagai pengganti Undang Undang
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

