Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

58

        dapat memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu,
        beragam, bergizi, dan terjangkau.16

        c. Optimalnya dukungan SDM, Iptek dan penunjang
                 operasional dalam penyelenggaraan konektivitas
                 transportasi antarpulau di KTI
                 Dukungan SDM antara lain dalam penyediaan tenaga pelaut

       yang memenuhi persyaratan keahlian dan ketrampilan kepelautan.
       Mengingat saat ini terjadi kekurangan tenaga pelaut secara nasional,
       maka untuk memenuhi tenaga pelaut yang memiliki persyaratan
       minimal bersertifikat Basic Safety Training (BST), perlu didirikan
       sekolah/ diklat kepelautan atau bekerjasama dengan diktat yang sudah
       ada di KTI agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai
      ketentuan perundang-undangan. Dukungan SDM yang lain adalah
      tersedianya operator peralatan bongkar muat dan Tenaga Kerja
      Bongkar Muat (TKBM) yang terampil dan profesional di pelabuhan.
      Untuk itu perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi untuk menentukan
      persyaratan minimal operator peralatan bongkar muat dan TKBM
      disamping melakukan penataan mengenai kelembagaan dan
      pembinaan TKBM di pelabuhan sehingga dapat menjadi tenaga kerja
      profesional di pelabuhan.

               Dukungan Iptek dalam konektivitas transportasi antarpulau di
      KTI antara lain berupa tersedianya Informasi Muatan dan Ruang Kapal
      (IMRK), Ship Tracking System dan e-Port Services.

               Dukungan penunjang operasional yang diharapkan adalah
     tersedianya BBM khususnya BBM bersubsidi yang dibutuhkan sesuai
     trayek pelayarannya dan juga ketersediaan galangan kapal di KTI untuk
      reparasi/ docking maupun membangun kapal baru.

 Undang Undang No. Tahun 2012 tentang Pangan sebagai pengganti Undang Undang
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11