Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
b. Komitmen Pemerintah Terhadap Dana Alokasi Umum Dan Dana
Alokasi Khusus Terhadap Daerah Otonom. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 mendefinisikan secara spesifik DAU dan DAK berdasarkan
fungsinya sebagai dana perimbangan. DAK atau Dana Alokasi Khusus adalah
salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari sumber pendapatan
daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan
Pemerintah. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka
pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk: (1) mendanai kegiatan khusus
yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional, dan (2) mendanai
kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu. Sedangkan DAU atau Dana
Alokasi Umum adalah salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari
sumber pendapatan daerah. DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu
dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk
suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada
aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai
Undang-Undang.
Dana Alokasi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang
ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi
Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk
tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan
2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam
belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu
persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.24 Dana Otonomi Khusus berlaku
untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh. Penggunaan Dana
Otonomi Khusus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur dalam
Qanun Aceh. Dana otonomi khusus untuk tahun pertama mulai berlaku sejak
tahun anggaran 2008.
Di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah UU No 32/2004 ditegaskan
kembali bahwa kewenangan pemerintah pusat hanya meliputi politik luar negeri,
24UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

