Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

            b. Komitmen Pemerintah Terhadap Dana Alokasi Umum Dan Dana
           Alokasi Khusus Terhadap Daerah Otonom. Undang-Undang Nomor 32
           Tahun 2004 mendefinisikan secara spesifik DAU dan DAK berdasarkan
           fungsinya sebagai dana perimbangan. DAK atau Dana Alokasi Khusus adalah
           salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari sumber pendapatan
           daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan
           Pemerintah. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka
           pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk: (1) mendanai kegiatan khusus
           yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional, dan (2) mendanai
           kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu. Sedangkan DAU atau Dana
          Alokasi Umum adalah salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari
          sumber pendapatan daerah. DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu
          dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk
          suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada
          aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan
          pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai
          Undang-Undang.

                   Dana Alokasi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang
         ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan
         pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
         kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi
         Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk
         tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan
         2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam
         belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu
         persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.24 Dana Otonomi Khusus berlaku
         untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh. Penggunaan Dana
         Otonomi Khusus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur dalam
         Qanun Aceh. Dana otonomi khusus untuk tahun pertama mulai berlaku sejak
        tahun anggaran 2008.

                 Di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah UU No 32/2004 ditegaskan
        kembali bahwa kewenangan pemerintah pusat hanya meliputi politik luar negeri,

24UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
   1   2   3   4   5   6   7