Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
peneggakan Jinayat tersebut, antara lain instrument maupun peraturan dan
regulasi aturannya;
1) Faktor Instrumen. Penegakan hukum menyangkut hal-hal yang
berkaitan dengan aparat yang berada di bawah naungan Mahkamah
Syar’iyah (hakim dan panitera dan staf), sarana dan fasilitas serta
financial. Aparatur hukum adalah sumber daya manusia yang merupakan
salah satu permasalahan dalam penerapan dan penegakan hukum di
Mahkamah Syar’iyah. Hal mana dirasakan masih kurangnya tenaga hakim
tingkat banding ataupun tingkat pertama dan terjadinya mutasi hakim dari
lembaga peradilan agama lain ke Mahkamah Syar’iyah Aceh yang belum
pernah menangani kasus jinayat. Selanjutnya dalam hal fasilitas, tata
tertib persidangan dan tata ruang sidang untuk perkara jinayat di
Mahkamah Syar’iyah masih sangat minim dan cenderung hanya
sekedarnya dengan memanfaatkan meja yang ada, tidak seperti yang
diharapkan dan layaknya peradilan pidana pada umumnya, sebagaiman
ketentuan Pasal 230-231 KUHAP jo Peraturan Menteri Kehakiman RI
Nomor M.06.UM.01.06, tahun 1983. Kemudian faktor Finansial di sini
adalah biaya proses persidangan, sesuai ketentuan Pasal 81A UU Nomor
3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, setiap perkara perdata ditanggung oleh yang
berperkara, sedangkan perkara pidana harus dibebankan kepada negara,
sehingga biaya proses persidangan perkara jinayah (khususnya ATK
persidangan) di Mahkamah Syar’iyah dibebankan pada DIPA Mahkamah
Syar’iyah, namun dalam DIPA Mahkamah Syar’iyah pun tidak ada biaya
yang secara khusus untuk perkara jinayah, sehingga yang sudah berjalan
biaya proses tersebut diambil dari ATK yang dikelola urusan umum
Mahkamah Syar’iyah. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah
masalah bantuan hukum dalam perkara jinayat, sebagaimana diatur pada
pasal 24-31 dalam Lamiran B SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Hukum; bagi Mahkamah Syar’iyah yang
sudah mendapat pos bantuan hukum tidak terlalu bermasalah hanya
tinggal menyesuaikan dan menyediakan sarana dan prasarananya saja
sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut, dan menjadi masalah bagi
Mahkamah Syar’iyah yang belum ada pos bantuan hukum sehingga para

