Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

peneggakan Jinayat tersebut, antara lain instrument maupun peraturan dan
regulasi aturannya;

        1) Faktor Instrumen. Penegakan hukum menyangkut hal-hal yang
        berkaitan dengan aparat yang berada di bawah naungan Mahkamah
        Syar’iyah (hakim dan panitera dan staf), sarana dan fasilitas serta
        financial. Aparatur hukum adalah sumber daya manusia yang merupakan
        salah satu permasalahan dalam penerapan dan penegakan hukum di
        Mahkamah Syar’iyah. Hal mana dirasakan masih kurangnya tenaga hakim
        tingkat banding ataupun tingkat pertama dan terjadinya mutasi hakim dari
        lembaga peradilan agama lain ke Mahkamah Syar’iyah Aceh yang belum
        pernah menangani kasus jinayat. Selanjutnya dalam hal fasilitas, tata
       tertib persidangan dan tata ruang sidang untuk perkara jinayat di
       Mahkamah Syar’iyah masih sangat minim dan cenderung hanya
       sekedarnya dengan memanfaatkan meja yang ada, tidak seperti yang
       diharapkan dan layaknya peradilan pidana pada umumnya, sebagaiman
       ketentuan Pasal 230-231 KUHAP jo Peraturan Menteri Kehakiman RI
       Nomor M.06.UM.01.06, tahun 1983. Kemudian faktor Finansial di sini
       adalah biaya proses persidangan, sesuai ketentuan Pasal 81A UU Nomor
       3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985
       tentang Mahkamah Agung, setiap perkara perdata ditanggung oleh yang
       berperkara, sedangkan perkara pidana harus dibebankan kepada negara,
       sehingga biaya proses persidangan perkara jinayah (khususnya ATK
       persidangan) di Mahkamah Syar’iyah dibebankan pada DIPA Mahkamah
       Syar’iyah, namun dalam DIPA Mahkamah Syar’iyah pun tidak ada biaya
       yang secara khusus untuk perkara jinayah, sehingga yang sudah berjalan
       biaya proses tersebut diambil dari ATK yang dikelola urusan umum
      Mahkamah Syar’iyah. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah
      masalah bantuan hukum dalam perkara jinayat, sebagaimana diatur pada
      pasal 24-31 dalam Lamiran B SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang
      Pedoman Pemberian Bantuan Hukum; bagi Mahkamah Syar’iyah yang
      sudah mendapat pos bantuan hukum tidak terlalu bermasalah hanya
      tinggal menyesuaikan dan menyediakan sarana dan prasarananya saja
      sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut, dan menjadi masalah bagi
      Mahkamah Syar’iyah yang belum ada pos bantuan hukum sehingga para
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11