Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
tersangka/terdakwa akan mengalami kendala untuk mendapat bantuan
hukum.
2) Faktor Peraturan Dan Regulasi Aturan. Penerapan atau
pelaksanaan proses peradilan atas perkara-perkara yang didasari qanun-
qanun jinayat (pidana) adalah sama dengan proses perkara pidana di
lingkungan .peradilan umum, di mana mengacu kepada criminal justice
system. Hal ini disebabkan hukum acara qanun yang digunakan pada
umumnya adalah KUHAP (Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006),
kecuali yang telah diatur dalam qanun jinayat tersebut, misalnya tentang
prosedur pencambukan. Hal ini terjadi karena Mahkamah Syar’iyah
belum mempunyai hukum acara tersendiri dalam menyelesaikan kasus
jinayat, dan solusi untuk mengatasi hambatan ini adalah agar Eksekutif
dan Legislatif Provinsi Aceh membahas kembali Qanun Hukum Acara
Jinayah yg telah pernah disahkan DPRA pada tanggal 14 September
2009 yang lalu dengan menghilangkan hal-hal yang belum disepakati
bersama kedua lembaga tersebut. Persoalan lain menjadi bagian yang
tidak terhindarkan adalah bagaimana sosialisasi dan pendekatan Budaya
hukum dapat berjalan dengan baik. Salah satu yang dapat menghambat
efektivitas hukum adalah ketika masyarakat sendiri tidak menyadari telah
terjadinya perubahan mengenai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Seperti laju perubahan peraturan yang ada di Aceh tidak secara
paralel diketahui oleh masyarakat. Mengingat berbagai lapisan
masyarakat yang beragam akhirnya tingkat kepedulian untuk mengetahui
sistem hukum yang baru tidak merata untuk itu dibutuhkan kelompok atau
tim yang berupaya melakukan sosialisasi secara sistematis, tentang
berbagai hal khususnya menyangkut penyelenggaraan syari’at Islam di
Aceh. Tanpa pembudayaan hukum dalam masyarakat maka peraturan-
peraturan yang dibuat akan sulit untuk dipatuhi.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa adanya hukum yang
bernuansa Syari’ah di Aceh menjadi dilema ketika dihadapkan dengan
kebhinnekaan Indonesia, selain itu hukum Syariah yang ada di Aceh masih
belum optimal baik dari segi instrument maupun peraturan dan regulasi
aturannya sehingga melemahkan ketahanan nasional di daerah Aceh.

