Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

            tersangka/terdakwa akan mengalami kendala untuk mendapat bantuan
            hukum.

            2) Faktor Peraturan Dan Regulasi Aturan. Penerapan atau
            pelaksanaan proses peradilan atas perkara-perkara yang didasari qanun-
           qanun jinayat (pidana) adalah sama dengan proses perkara pidana di
           lingkungan .peradilan umum, di mana mengacu kepada criminal justice
           system. Hal ini disebabkan hukum acara qanun yang digunakan pada
           umumnya adalah KUHAP (Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006),
           kecuali yang telah diatur dalam qanun jinayat tersebut, misalnya tentang
           prosedur pencambukan. Hal ini terjadi karena Mahkamah Syar’iyah
           belum mempunyai hukum acara tersendiri dalam menyelesaikan kasus
          jinayat, dan solusi untuk mengatasi hambatan ini adalah agar Eksekutif
           dan Legislatif Provinsi Aceh membahas kembali Qanun Hukum Acara
          Jinayah yg telah pernah disahkan DPRA pada tanggal 14 September
          2009 yang lalu dengan menghilangkan hal-hal yang belum disepakati
          bersama kedua lembaga tersebut. Persoalan lain menjadi bagian yang
          tidak terhindarkan adalah bagaimana sosialisasi dan pendekatan Budaya
          hukum dapat berjalan dengan baik. Salah satu yang dapat menghambat
          efektivitas hukum adalah ketika masyarakat sendiri tidak menyadari telah
          terjadinya perubahan mengenai peraturan perundang-undangan yang
          berlaku. Seperti laju perubahan peraturan yang ada di Aceh tidak secara
          paralel diketahui oleh masyarakat. Mengingat berbagai lapisan
          masyarakat yang beragam akhirnya tingkat kepedulian untuk mengetahui
         sistem hukum yang baru tidak merata untuk itu dibutuhkan kelompok atau
         tim yang berupaya melakukan sosialisasi secara sistematis, tentang
         berbagai hal khususnya menyangkut penyelenggaraan syari’at Islam di
         Aceh. Tanpa pembudayaan hukum dalam masyarakat maka peraturan-
         peraturan yang dibuat akan sulit untuk dipatuhi.

         Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa adanya hukum yang
bernuansa Syari’ah di Aceh menjadi dilema ketika dihadapkan dengan
kebhinnekaan Indonesia, selain itu hukum Syariah yang ada di Aceh masih
belum optimal baik dari segi instrument maupun peraturan dan regulasi
aturannya sehingga melemahkan ketahanan nasional di daerah Aceh.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12