Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
  Nanggroe Aceh Darussalam, harapan untuk terlaksananya Syari'at Islam lebih
  besar lagi karena memungkinkan pembentukan Peradilan Syari'at Islam di Aceh.
 Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU tersebut, peradilan Syari'at
 Islam di Aceh sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh
 Mahkamah Syar’iyah dengan kewenangannya didasarkan atas Syari'at Islam
 yang diatur lebih lanjut dengan Qanun (Perda) Provinsi Aceh. Pemerintah
 Provinsi Aceh telah mengeluarkan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang
 Peradilan Syari’at Islam yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2002/7 Sya'ban
 1423 H. Qanun Nomor 10 Tahun 2002 itu mendapat dukungan dari Pemerintah
 Pusat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2003
tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi
Aceh, yang ditetapkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Maret tahun 2003
(1 Muharram 1424 H). Pada hari itu juga, diresmikan pembentukan Mahkamah
Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Aceh oleh Menteri Agama RI
sekaligus dilakukan pelantikan ketua-ketua Mahkamah Syar'iyah
Kabupaten/Kota dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Provinsi oleh Ketua Mahkamah
Agung RI dengan disaksikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Dalam
Negeri dan beberapa orang pejabat tinggi lainnya dengan mengambil tempat di
Gedung DPRD Provinsi Aceh di Banda Aceh. Dalam perkembangannya, lahirnya
UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, walaupun pada
perubahan terakhir dengan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan, pada
Pasal 1 angka 8 maupun Pasal 27 maupun penjelasannya tidak secara tegas
menyebutkan tentang kekhususan Mahkamah Syar’iyah, dan diakui secara tegas
oleh UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7
tahun 1989, pada Pasal 3A dan yang terakhir dengan disahkannya UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, yang pada BAB XVIII mulai Pasal 128-137
disebutkan “Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan
nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah
Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun, dengan demikian
eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh semakin kokoh, namun seiring
dengan perkembangan jaman dirasakan ada beberapa problematika tentang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10