Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Didalam Pasal 7 UU Rl No.52 Tahun 2009 dinyatakan bahwa
Pemerintah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan
jangka panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, dan Kebijakan dan program
jangka menengah dan jangka panjang diintegrasikan dalam
pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.
Selanjutnya Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program
jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai
dengan kebutuhan daerah masing-masing (Pasal 8 ayat 1), dan
Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang daerah
harus mengacu pada kebijakan nasional (Pasal 8 ayat 2).
Berdasarkan undang-undang ini, maka pengendalian kuantitas
penduduk merupakan bagian dari titik sentral pembangunan
kependudukan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh
(berkualitas) yang terprogram dalam program pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang dalam Pembangunan Nasional.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014.
Pada pasal 2 Peraturan Presiden ini, ditegaskan bahwa RPJM
Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: pedoman bagi
Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga; bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah

