Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

potensi yang harus dapat dimaksimalkan sedemikian rupa. Dalam
hitungan ekonomi nasional, penduduk usia muda 15-29 tahun yang
bekerja adalah pendongrak peningkatan pendapatan perkapita. Mereka
menjadi bahagian dari transisi demografi Indonesia karena perubahan
struktur umur penduduk dan jenis kelamin akibat menurunnya angka
kelahiran dan angka kematian, serta meningkatnya usia harapan hidup
terus menerus dalam 30 tahun terakhir. Meneropong Indonesia tahun
2025, salah satu keuntungan adalah bonus demografi (demographic
devidend) karena perubahan struktur umur penduduk dan menurunnya
rasio ketergantungan berdasarkan umur (age dependency ratio), yaitu
perbadingan jumlah penduduk anak-anak (di bawah usia 15 tahun) dan
penduduk lansia (di atas 65 tahun) terhadap populasi usia kerja (15-64
tahun).

c. Prospek Mobilitas Penduduk di Era Otonomi Daerah.

         Hasil penelitian yang dilakukan Junaidi pada tahun 2008 dengan
judul “Prospek Mobilitas Penduduk di Era Otonomi Daerah”
menyimpulkan bahwa mobilitas penduduk merupakan hak azasi setiap
individu, dan ini sesuai dengan UU Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun
1999 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI. Oleh
karenanya, fenomena mobilitas penduduk yang diperkirakan akan
meningkat dalam era otonomi daerah ini dan diperkirakan akan menuju
pada daerah-daerah tertentu, harus disikapi dengan arif dan demokratis,
tanpa pembatasan yang bersinggungan dengan hak azasi manusia.
Terpenting bagi daerah adalah bagaimana mengarahkan dan
merangsang mobilitas penduduk ini ke arah yang memberikan dampak
positif pada daerah tujuan maupun pada daerah asal dari penduduk
migran tersebut.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13