Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

        dapat dinyatakan sebagai bagian dari suatu program pembangunan
        kependudukan dalam rangka menciptakan kondisi kesejahteraan sosial
        bagi masyarakat Indonesia.

        c. Konsep Desentralisasi.

                 Didalam konsep desentralisasi, terjadi penyerahan urusan
       pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah
       tingkat atasnya kepada daerah tingkat dibawahnya. Misalnya dari
       pemerintah pusat kepada provinsi atau dari provinsi kepada
       kabupaten/kota. Urusan-urusan pemerintah yang telah diserahkan dalam
       konsep desentralisasi, sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung jawab
       dari pemerintah daerah. Penyerahan urusan pemerintah itu dilahirkan
       daerah otonom, sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, yang kemudian
       dijabarkan dalam UU No. 5 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan
       UU No. 22 Tahun 1999 dan diganti dengan UU No.32 Tahun 2004
       didalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi
       dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dengan menganut konsep
       desentralisasi dalam UU Otonomi Daerah ini, pengendalian kuantitas
       penduduk yang menyangkut pengaturan jumlah, struktur dan persebaran
       penduduk, melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahkan
       ada urusan wajib bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
        pengendalian kuantitas penduduk seperti program Keluarga Berencana
        (KB).

10. Tinjauan Pustaka.

         Beberapa hasil penelitian terdahulu yang relevan dijadikan tinjauan
pustaka dalam rangka optimalisasi pengendalian kuantitas penduduk adalah :

         a. Jumlah dan Persebaran Penduduk.

                   Menurut BPS yang dirilis tentang “Jumlah dan Distribusi
         Penduduk”, pada tahun 2013. Hasi| penghitungan BPS menyatakan
         bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 adalah sebanyak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11