Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
dapat dinyatakan sebagai bagian dari suatu program pembangunan
kependudukan dalam rangka menciptakan kondisi kesejahteraan sosial
bagi masyarakat Indonesia.
c. Konsep Desentralisasi.
Didalam konsep desentralisasi, terjadi penyerahan urusan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah
tingkat atasnya kepada daerah tingkat dibawahnya. Misalnya dari
pemerintah pusat kepada provinsi atau dari provinsi kepada
kabupaten/kota. Urusan-urusan pemerintah yang telah diserahkan dalam
konsep desentralisasi, sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung jawab
dari pemerintah daerah. Penyerahan urusan pemerintah itu dilahirkan
daerah otonom, sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, yang kemudian
dijabarkan dalam UU No. 5 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan
UU No. 22 Tahun 1999 dan diganti dengan UU No.32 Tahun 2004
didalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dengan menganut konsep
desentralisasi dalam UU Otonomi Daerah ini, pengendalian kuantitas
penduduk yang menyangkut pengaturan jumlah, struktur dan persebaran
penduduk, melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahkan
ada urusan wajib bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pengendalian kuantitas penduduk seperti program Keluarga Berencana
(KB).
10. Tinjauan Pustaka.
Beberapa hasil penelitian terdahulu yang relevan dijadikan tinjauan
pustaka dalam rangka optimalisasi pengendalian kuantitas penduduk adalah :
a. Jumlah dan Persebaran Penduduk.
Menurut BPS yang dirilis tentang “Jumlah dan Distribusi
Penduduk”, pada tahun 2013. Hasi| penghitungan BPS menyatakan
bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 adalah sebanyak

