Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

         dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai
         sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional; pedoman
         Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah. Oleh karena
         itu, semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan
         program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana
         Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

                   Dengan demikian, pengendalian kuantitas penduduk dalam
         Renstra Kementerian/Lembaga dan dalam RPJM Daerah tahun 2013 ini
         harus berpedoman kepada RPJMN tahun 2010-2014.

9. Landasan Teori.

         Operasionalisasi optimalisasi pengendalian kuantitas penduduk dapat
dijelaskan melalui teori-teori sebagai b erikut:

         a. Teori O ptim alisasi.

                   Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata optimalisasi diartikan
         sebagai suatu proses, cara atau perbuatan untuk menjadikan sesuatu
         paling baik dan paling ti'ncgi. Dalam matematika dan ilmu komputer,
         optimasi atau optimalisasi mengacu pada pemilihan elemen terbaik dari
         beberapa set alternatif yang tersedia. Dalam kasus yang paling
         sederhana, ini berarti memecahkan masalah-masalah dimana orang
         berusaha untuk meminimalkan atau memaksimalkan fungsi dengan
         sistematis memilih nilai-nilai variabel integer atau real dari dalam set yang
         diperbolehkan. Secara umum, pengertian optimalisasi adalah pencarian
          nilai “terbaik dari yang tersedia” dari beberapa fungsi yang diberikan pada
         suatu konteks10. Dengan demikian optimalisasi dalam konteks
          pengendalian kuantitas penduduk merupakan suatu proses pemilihan
          elemen terbaik dari yang tersedia untuk memecahkan masalah-masalah
          kependudukan, termasuk masalah kependudukan di Indonesia.

10 Oktavia E. 2010. Studi Pendahuluan Polimerisasi Emulsi Opal (Colorant Emulsion)
Polistirena-Ko-Polibutil Akrilaf, Depok: Program Magister Departemen Kimia FMIPA Ul, hal.25
   1   2   3   4   5   6   7   8   9