Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

dibentuk panitia atau tim independen dan bersifat ad hoc yang terdiri dari
para ahli dan profesional yang melakukan seleksi terhadap calon anggota
MPR, yang berasal dari utusan institusi-institusi yang disepakati.
d. KPU, Bawaslu, Pemerintah melalui Kemendagri, pemerintah daerah
bekerkjasama dengan media massa melakukan sosialisasi mengenai
tatacara pengisian anggota MPR.

       Dengan demikian, pengisian keanggotaan MPR dan DPR pada
pemiliu 2019 yang akan datang sudah dilakukan secara terpisah, sehingga
MPR dapat melaksanakan fungsinya secara proporsional dan tidak
terkontaminasi dengan kepentingan partai politik. Sekali lagi anggota MPR
bukan dari partai, tetapi perwakilan dari seluruh komponen bangsa.

       Apabila upaya yang diuraikan di atas dianalisis berdasarkan:
1) Teori Organ Negera oleh Hans Kelsen,17 maka dapat dipahami
bahwa akan terjadi duplikasi kepentingan bagi organ negara yang memiliki
fungsi ganda. Dipandang kurang efektif dan akan terjadi kecemburuan
diantara organ, karena tidak berimbang proporsi kewenangan.
2) Ditinjau dari Pancasila sebagai landasan idiil, akan melemahkan
 persatuan dan kesatuan yang akan berimpiikasi pada ketahanan nasional,
 kareoa terjadi dominasi diantara organ atau lembaga negara. Apabila
 terjadi demikian, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara
 lembaga tersebut, akan menimbulkan disharmonisasi dan ketidak efektifan
 interaksi antara lembaga. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi
 protes besar dari masyarakat dimasa mendatang. Hal ini akan berakibat
 pada lemahnya persatuan bangsa, berarti tidak sesuai dengan sila ketiga
 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

 Upaya dari Strategi 3. Proporsionalnya Fungsi DPR

 a. MPR melakukan revisi beberapa Pasal UUD NRI 1945.

         Sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 yang memberi penguatan
 dominasi fungsi DPR dibanding lembaga negara lainnya, seperti MPR,

  17Kelsen, Hans. Op. Cit., h. 276-279
   1   2   3   4   5   6   7