Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
fungsi atau kewenangan sesuai yang diatur dalam sejumlah pasal UUD
NRI 1945 dan UU Rl lainnya seperti yang telah dikemukakan dalam upaya
1 di atas.
Maaf, di awal reformasi banyak kalangan memprotes dwi fungsi ABRI,
tetapi sekarang DPR bukan hanya dwi fungsi, tetapi sudah multi fungsi.
Implementasi tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga seperti inilah
yang perlu diperbaiki, supaya diantara lembaga negara tidak ada yang
memiliki fungsi yang berlebihan.
d. MPR, DPR, DPD, Pemerintah, dan pemerintah daerah melakukan
sosialisasi.
Sasaran sosialisasi tersebut adalah sejatinya seluruh stakeholder
agar memahami dan mengetahui fungsi lembaga negara terutama fungsi
DPR yang dipandang berelabihan tersebut, terutama bagi anggota partai
politik dan anggota DPR.
Pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan adanya dominasi DPR,
pada hal sistem pemerintahan kita bukan parlementer, melainkan sistem
presidensial. Meskipun kita mengenal teori chack and balances dalam
fungsi parlemen dengan pemerintah, namun tidak saling mendominasi,
yang dibutuhkan adalah keseimbangan fungsi. Mengenai konsep chack
and balances juga tidak proporsional, karena yang memiliki kewenangan
chack and balances hanya DPR terhadap Pemerintah, tetapi Pemerintah
tidak memiliki fungsi chack and balances terahadap DPR.
Apa yang dikemukakan di atas sesuai dengan kajian pustaka dan
pendapat beberapa ahli sebagai berikut:
1) Dalam kajian Chaisty P., dkk, menemukan bahwa dalam
pemerintahan sistem presidensial, tidak akan efektif apabila memiliki multi
partai di parlemen, dapat berjalan secara efektif apabila Presiden mampu
mengakomdasi semua kepentingan partai tersebut, yang disebut dengan
koalisi tidak presidensial.

