Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

fungsi atau kewenangan sesuai yang diatur dalam sejumlah pasal UUD
NRI 1945 dan UU Rl lainnya seperti yang telah dikemukakan dalam upaya
1 di atas.

        Maaf, di awal reformasi banyak kalangan memprotes dwi fungsi ABRI,
tetapi sekarang DPR bukan hanya dwi fungsi, tetapi sudah multi fungsi.
Implementasi tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga seperti inilah
yang perlu diperbaiki, supaya diantara lembaga negara tidak ada yang
memiliki fungsi yang berlebihan.
d. MPR, DPR, DPD, Pemerintah, dan pemerintah daerah melakukan

        sosialisasi.
        Sasaran sosialisasi tersebut adalah sejatinya seluruh stakeholder
 agar memahami dan mengetahui fungsi lembaga negara terutama fungsi
 DPR yang dipandang berelabihan tersebut, terutama bagi anggota partai
 politik dan anggota DPR.
        Pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan adanya dominasi DPR,
 pada hal sistem pemerintahan kita bukan parlementer, melainkan sistem
 presidensial. Meskipun kita mengenal teori chack and balances dalam
 fungsi parlemen dengan pemerintah, namun tidak saling mendominasi,
 yang dibutuhkan adalah keseimbangan fungsi. Mengenai konsep chack
 and balances juga tidak proporsional, karena yang memiliki kewenangan
 chack and balances hanya DPR terhadap Pemerintah, tetapi Pemerintah
 tidak memiliki fungsi chack and balances terahadap DPR.

        Apa yang dikemukakan di atas sesuai dengan kajian pustaka dan
 pendapat beberapa ahli sebagai berikut:

 1) Dalam kajian Chaisty P., dkk, menemukan bahwa dalam
 pemerintahan sistem presidensial, tidak akan efektif apabila memiliki multi
 partai di parlemen, dapat berjalan secara efektif apabila Presiden mampu
 mengakomdasi semua kepentingan partai tersebut, yang disebut dengan
 koalisi tidak presidensial.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9