Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

seorang birokrat di Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat. Safaruddin menilai
DPD dari provinsi Sulawesi Barat tidak berkontirbusi positif terhadap
daerah. Salah seorang tokoh pemuda aktivis KNPI Amril, juga memiliki
pandangan serupa bahwa kemanfaatan anggota DPD tidak dirasakan oleh
masyarakat. Ketika penulis menanyakan tentang ide penghapusan
kelembagaannya, para informan tersebut setuju. Denga alasan karena
ketidak efektifan fungsi yang dimiliki DPD, lebih baik dihapus
kelembagaannya, namun keanggotaannya tetap diperlukan di tingkat pusat
sabagai anggota MPR.

        Dengan demikian, apabila dipandang eksistensinya tidak efektif, ada
dua hal perlu dilakukan sebagai pilihan. Pertama DPD sebagai lembaga
negara diberi kewenangan yang lebih efektif, agar benar-benar memiliki
fungsi dan keberdayaan yang proporsional sama dengan fungsi DPR.

        Kedua, keberadaan DPD sebagai lembaga negara harus dievaluasi,
artinya apabila dipandang tidak efektif dan hanya memboroskan anggaran
negara. lebih baik dihapus sebagai lembaga negara, cukup menjadi bagian
atau anggota dari lembaga MPR, tidak perlu berdiri sendiri sebagai
lembaga legislatif dalam kelembagaan negara. Jadi lembaga legislatif
cukup MPR dan DPR, sekaligus juga sebagai perampingan kelembagaan
negara Namun bagi Siti Nurbaya Bakar tidk sependapat apabila lembaga
DPD dihapus, menurut Nurbaya DPD tetap diperlukan sebagai lembaga
negara, karena DPD adalah refresentasi dari daerah provinsi, kalau
dihapus yang dirugikan adalah daerah, sebab tidak memiliki wakil dalam
pengambilan kebijakan ditingkat pusat. Namun Nurbaya juga mengakui
ketidak efektifan fungsi DPD sebagai lembaga negara.

        Dalam pandangan Siti Nurbaya Bakar yang juga mantan Sekjen DPD
 Rl, sekaligus sebagai seorang politikus Partai Nasdem melalui wawancara
pada tanggal 21 Agustus 2014 (W.06/21-08-2014) mengatakan; memang
harus diakui bahwa keberadaan fungsi DPD tidak efektif, karena itu harus
ada upaya untuk mengefektifkan fungsinya. Nurbaya juga mengakui
adanya ketidak seimbangan tersebut karena DPR melalui UUD NRI 1945
tidak memberi ruang lebih besar pada DPD, sehingga DPD hanya memiliki
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12