Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

Presiden, dan DPD sejatinya direvisi. Misalnya dalam pasal (13) dan pasal
(14) ayat (2).

b. DPR, DPD, dan Pemerintah kiranya melakukan revisi UU Rl Nomor
       27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
       Adapun pasal-pasal yang perlu direvisi adalah pasal (71), pasal (72)

ayat (2), (3), dan (4). Di dalam pasal (72) tersebut ditegaskan bahwa DPR
memiliki kewenangan atau fungsi memanggil paksa pejabat negara,
 pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat, DPR juga
 berkewenangan menyandera pejabat tersebut selama 15 hari. Fungsi ini
 sangat luar biasa sebuah lembaga DPR yang nuansa politisnya sangat
 besar memiliki kewenangan seperti demikian.

        Berkenan dengan sejumlah pasal di atas idealnya dihapus, karena itu
 kepada MPR selaku lembaga yang berkewenangan diharpakan merevisi
 pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, khususnya yang berkaitan dengan
 fungsi DPR yang dipandang berlebihan. Kepada DPR dan Presiden kiranya
 melakukan evaluasi dalam bentuk merevisi beberapa pasal dalam
 beberapa UU Rl yang dikemukakan di atas, sehingga terjadi proporsi fungsi
 diantara lembaga pemerintahan negara. Tidak ada yang lebih dominan,
 DPR tidak lebih memiliki fungsi jauh lebih besar dari lembaga negara
 lainnya, idealnya berimbang.

 c. MPR, MK, dan MA diharapkan melakukan evaluasi terhadap Proporsi
        Fungsi DPR.
        Dalam rangka menyeimbangkan fungsi lembaga pemerintahan

 negara, maka fungsi DPR sebagaimana telah dijelaskan dalam upaya 1
 dikurangi. Dengan demikian, fungsi DPR cukup sebagiamana diatur dalam
 pasal (20A) UUD NRI 1945. Namun dalam pasal tersebut ada yang diubah
 yaitu fungsi legislasi atau kewenangan membuat UU adalah menjadi
 kewenangan MPR, tidak lagi menjadi kewenangan DPR, karena MPR juga
 lembaga legislatif. Hal ini dimaksudkan agar dalam pembentukan UU tidak
terkontaminasi oleh kepentingan politik praktis. Kerana DPR adalah
representasi dari partai politik, maka fungsinya adalah pengawasan dan
keuangan serta hak-hak lainnya yang proporsional, tetapi tidak lagi memiliki
   1   2   3   4   5   6   7   8