Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
2) Dalam kajian Jimly Asshiddiqie,18 yang menguraikan konsep
bekameral dengan dua alasan yaitu (1) untuk menjamin keseimbangan
yang lebih stabil antara eksekutif dengan legislatif, (2) keinginan membuat
sistem pemerintahan berjalan lebih efisien dan setidaknya lebih lancar
(smooth).
3) Dalam kajian Miriam Budiardjo dalam Saldi Isra,19 juga menegaskan
bahwa perlunya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam
menjalankan fungsinya.
4) T.A. Legowo (2002),20 dalam kajiannya mengatakan kerja sama atau
kooperasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar pemerintah dapat
bertahan dan efektif dalam melaksanakan program-progamnya. Artinya
menjadi tidak efektif apabila ada dianatara lembaga negara yang memiliki
fungsi yang terlalu dominan dalam setiap pengambilan kebijakan.
Berdasarkan uraian dan teori serta hasil kajian para ahli di atas, maka
untuk lebih proporsionalnya fungsi DPR, pasal-pasal yang mengatur fungsi
DPR tersebut dievaluasi untuk diubah, tetapi yang dipandang proporsional
tidak perlu dirubah. Olehnya itu, kepada MPR diharapkan agar melakukan
perubahan dan perbaikan terhadap UUD NRI: 1945 mengenai pasal-pasal
yang melegitimasi fungsi-fungsi DPR yang dipandang terlalu dominan, dan
menyalahi sistem pemerintahan presidensial. Kepada DPR dan
Pemerintah, diharapkan kiranya berkenan merevisi pasal-pasal UU Ri yang
mencantumkan fungsi dominasi DPR, agar dalam implementasi tatanan
dan pengorganisasian fungsi lembaga pemerintahan negara, terjadi
proporsi yang ideal. Fragmentasi sistem pemerintahan saat ini sangat
terkesan bukan sistem presidensil, tetapi parlementer, karena terlalu
banyak kebijakan pemerintahan yang didominasi oleh DPR.
18Asshiddiqie, Jimly. Op. Cit., h. 18
19Isra, Saldi. Op. Cit., h. 29
Legowo T.A. 2002. Check and Balances, dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif, dalam Laporan
Hasil Konferensi Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia. Jakarta:
Internasional IDEA., h. 89

