Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
Upaya dart Strategi 4. Mengefektifkan Fungsi DPD
a. MPR, DPR, dan MK diharapkan berkenan melakukan revisi Beberap
Pasal dalam UUD NRI 1945 dan UU Rl nomor 27 tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebagai upaya mengefektifkan fungsi DPD sebagai lembaga negara,
maka perlu melakukan revisi pasal (22D) UUD NRI 1945 tentang fungsi
DPD. Dengan fasal tersebut, DPD dipandang tidak efektif dalam fungsinya,
sebab hanya memiliki kewenangan dua, yaitu dapat mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahas RUU tersebut.
b. DPR, DPD, dan Presiden kiranya dapat melakukan perubahan pasal
(22A) ayat (d), (f), (g), dan (h) UU Rl Nomor 27 tahun 2009.
Hal ini dimaksudkan agar DPD dalam menjalankan fungsinya lebih
berdaya dan berhasil guna, tidak seperti sekarang hanya berfungsi sebagai
pelengkap penderita bagi DPR. Idealnya dengan fungsi DPD yang efektif
mampu menyalurkan aspirasi masyarakat daerah ditingkat pusat, bukan
sekedar hadir secara administratif kelembagaan negara, tetapi benar-benar
berfungsi secara proporsional.
c. MPR, DPR, Pemerintah, Pakar Hukum Tata Negara, Diharapkan
Melakukan;Evaluasi terhadap Eksistensi Kelembagaan DPD.
Eksistensi DPD sebagai lembaga legislatif dalam kelembagaan
pemerintahan negara dinilai kurang efektif dalam menjalankan fungsinya,
ini akibat dan bebarapa pasal dalam UUD NRI 1945 dan UU Rl Nomor 27
tahun 2009 yang membatasianya. Kelembagaan DPD cenderung
dipandang melakukan pemborosan anggaran negara, karena tidak
berimbang antara input dan ouputnya. Dengan kata lain tidak berimbang
antara fasilitas yang diperoleh dengan kinerja yang dihasilkan.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat sejumlah tokoh masyarakat,
sebagai hasil wawancara penulis, diantaranya adalah wawancara tanggal 2
Agustus 2014 (W. 02/03-08-2014) Hasrat Lukman berpendapat bahwa
“kalau kita mau jujur menilai anggota DPD dari provinsi, kita belum
merasakan manfaat keberadaannya di pusat, Saya belum melihat apa jenis
bantuan dan perjuangannya terhadap pemerintah dan masyarakat
Sulawesi Barat. Hal serupa juga diungkapkan oleh Safaruddin DM, salah

