Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

2) Leg is latif (MPR, DPR, dan DPD).
a. Fungsi Legislatif

       Menurut UUD NRI 1945 bahwa salah satu fungsi utama atau
kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang, kemudian menurut
Samsul,7 bahwa kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang
tersebut, dan yudikatif mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-
undang itu. Selanjutnya Samsul menjelaskan Ketiga kekuasaan ini dalam
kinerja ketatanegaraan suatu negara tidak sama, baik dari bobot
kekuasaan, pola hubungan antar lembaga maupun penjabarannya di dalam
lembaga negara yang melaksanakan kinerja tersebut.

       Diantara ketiga lembaga legislatif tersebut (MPR, DPR, dan DPD)
harus memiliki harmonisasi dan pengorganisasian fungsi yang
proporsional, sebab akan berkontribusi terhadap sistem kepemimpinan
nasional. Semakin proporsional fungsi antara lembaga legislatif, semakin
menguatkan kualitas kepemimpinan nasional. Apabila kualitas
kepemimpinan nasional kuat, juga akan berkontribusi pada meningkatnya
harmonisasi antar lembaga legislatif.
b. Pemisahan Keanggotaan MPR dan DPR

       Salah satu faktor yang dapat berkontribusi efektif terhadap kualitas
kepemimpinan nasional adalah apabila keanggotaan MPR dengan DPR di
pisah, artinya anggota DPR tidak merangkap sebagai anggota MPR. Kedua
lembaga legislatif tersebut masing-masing mempunyai keanggotaan
sendiri, agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya, tidak terjadi peran
dan kepentingan ganda dalam membuat keputusan, melainkan benar-
benar fokus pada kepentingan negara dan rakyat Indonesia. Apabila ingin
mengefektifkan peran dan fungsi MPR, sejatinya tidak terkoneksi dengan
kepentingan partai politik. Keanggotaan MPR adalah perwakilan dari
seluruh komponen bangsa secara proporsional, bukan dari anggota DPR,
karena anggota DPR adalah dari partai politik.

 7 Ibid., h. 32
   1   2   3   4   5   6   7   8   9