Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
2) Fungsi Legislatif (MPR, DPR, dan DPD).
Menurut UUD NRI 1945 bahwa salah satu fungsi utama atau
kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang, kemudian menurut
samsul,6 bahwa kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang
tersebut, dan yudikatif mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-
undang itu. Selanjutnya Samsul menjelaskan ketiga kekuasaan ini dalam
kinerja ketatanegaraan, setiap negara tidak sama, baik dari bobot
kekuasaan, pola hubungan antar lembaga maupun penjabarannya di
dalam lembaga negara yang melaksanakan kinerja tersebut. Namun dalam
faktanya, baik legislatif maupun eksekutif sama-sama memiliki fungsi
membuat UU untuk dibahas bersama.
Diantara ketiga lembaga legislatif tersebut harus memiliki
harmonisasi dan pengorganisasin fungsi yang proporsional, sebab kalau
tidak, akan berimplikasi terhadap sistem kepemimpinan nasional. Semakin
tidak proporsional fungsi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,
semakin memperlemah kualitas kepemimpinan nasional. Apabila kualitas
kepemimpinan nasional lemah, juga akan berdampak pada disharmonisasi
antar lembaga legislatif.
3) Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Kepemimpinan nasional merupakan rangkaian pemimpin dari pusat
sampai ke daerah, baik di Provinsi maupun di Kabuapten dan Kota.
Kepemimpinan nasional akan menjadi lemah, apabila interaksi pemimpin
pusat dengan pemimpin di daerah tidak harmonis, kurang bersinergi, dan
kurang searah dalam merietapakan program kerja nasional, akan sangat
berpengaruh terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Otonomi daerah dapat menjadi salah satu penghambatnya apabila
dikalangan pemimpin nasional di daerah, memiliki egosektoral yang
berlebihan. Dimana kepemimpinan di daerah seakan terpisah dengan
kepemimpinan di pusat, sehingga terjadi ketidak harmonisan interaksi.
Kepemimpinan pusat sejatinya mampu membimbing, mengarahkan, dan
memfasilitasi kebijak-kebijakan pemimpin nasional di daerah. Yang terjadi
Ibid., h. 32

