Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Hal tersebut dapat saja terjadi, apabila fungsi kelembagaan negara
terimplementasi secara tidak proporsional. Kepemimpinan Presiden selaku
kepala negara tidak akan efektif, apabila organ negara lainnya tidak
memberi dukungan. Olehnya itu, eksekutif dan legislatif sebagai organ
negara dalam menjalankan fungsinya secara terbagi, sejatinya dilakukan
secara proporsional. Sebab pada tataran implementasi tatanan dan
pengorganisasian fungsi lembaga negara inilah akan berimplikasi terhadap
kualitas kepemimpinan nasional, semakin tidak proporsional implementasi
fungsi lembaga negara, menyebabkan semakin tidak berkualitasnya
kepemimpinan nasional. Hal tersebut dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai
berikut:
1) Fungsi Eksekutif (Presiden)
Apabila implementasi fungsi Presiden selaku kepala negara dan
kepala pemerintahan tidak proporsional, akan menyebabkan kualitas
kepemimpinan nasional menjadi lemah. Karena pada dasarnya kekuasaan
Presiden lebih luas dibandingkan dengan lembaga negara lainnya, hal ini
dapat ditakar dari personifikasinya yang bersifat single fighter, sementara
lembaga negara yang lain bersifat kolektif.5 Oleh sebab itu, fungsi Presiden
dalam suatu negara sejatinya memiliki hak peroregatif atau kewenangan
yang lebih luas dalam penetapan kebijakan, apalagi kita menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Presiden selaku top leader eksekutif mempunyai peran yang sangat
strategis dalam kepemimpinan nasional, sehingga apabila tidak optimal
dalam menjaiankan fugsinya, akan sangat berpengaruh terhadap kualitas
kepemimpinan nasional. Artinya semakin tidak efektif Presiden selaku
kepala negara dan kepala pemerintahan dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai tatanan dan pengorganisasian fungsinya, akan
mengakibatkan kepemimpinan nasional melemah. Dengan kata lain,
kepemimpinan nasional menjadi tidak berkualitas.
5Wahidin, Samsul. 2014. Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia. Yogyakarta: Pustaka pelajar., h.
Ill

