Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1. Keanggotaan.
Di dalam pasal (22C) ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 telah
ditegaskan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap Provnsi melalui
pemilihan umum, anggota DPD sama jumlahnya dari setiap Provinsi, tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR atau 4 (empat) orang setiap
provinsi.
2. Tugas dan Wewenang.
Berdasarkan UUD NRI 1945 pasal (22D) telah ditetapkan tugas dan
wewenang anggota DPD, demikian juga dengan UU Rl Nomor 27 tahun
2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal (223) dan (224). Adapun
tugas dan wewenangnya secara ringkas dapat dikemukaan (1) DPD dapat
mengajukan kepada DPR RUU terkait dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, dan sebagainya. (2) DPD ikut membahas RUU yang diajukan
tersebut. Dalam pelaksanaan fungsi dan wewenangnya DPD hanya ikut
menyusun dan membahas RUU, dan memberi pertimbangan kepada DPR.
Pada pasal (227) ayat (4) UU Rl tahun 2009, ditegaskan bahwa anggota
DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan
mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Kalau kelembagaan negara tersebut digambarkan komposisinya
adalah sebagai berikut:
Sebelum amandemen Undang-Undang DasarNRI 1945:
Gambar 03. komposisi lembaga negara sebelum amandemen UUD NR11945

