Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

       Setelah amandemen Undang-Undang Dasar NRI 1945:

      Gambar 04. komposisi lembaga negara sesudah amandemen UUD NRI 1945

e. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi,
     Pemerintah Kabupaten dan Kota.

       Berdasarkan pasal (18) ayat (1) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa
negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang. Ayat (2) berbunyi bahwa pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Kemudian ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

       Pada pasal (18A) ayat (1) menegaskan bahwa hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ayat (2) dijelaskan
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfataan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.

       Apabila kita mencermatai implementasi tatanan fungsi kelembagaan
pemerintahan negara saat ini, telah mengimplementasikan konsep
pemisahan kekuasaan (separation of power), padahal sistem kelembagaan
pemerintahan negara kita tidak menganut sistem tersebut, tetapi yang
dianut adalah sistem pembagian kekuasaan (sharing of power). Memang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17