Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1. Keanggotaan

       Berdasarkan pasal (19) ayat (1) UUD NRI 1945, anggota DPR dipilih
melalui pemilihan umum. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik,
dimana setiap partai politik yang sah sebagai peserta pemilihan umum
mengajukan sejumlah calon kepada KPU, kemudian diseleksi secara
administratif dan ditetapkan sebagai calon legislatif dalam pemilihan
umum. Kemudian pasal (67) UU Rl Nomor 27 tahun 2009 menyebutkan
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
melalui pemilihan umum.
2. Tugas dan Wewenang.

       Di dalam UU Rl Nomor 27 Tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD dapat diinfentarisasi bahwa DPR mempunyai 25 poin fungsi
yang dijabarkan dalam tugas dan wewenang, suatu jumlah yang luar biasa
besarnya. Bahkan pada pasal (72) ayat (3) DPR memiliki kewenangan
memanggil paksa pejabat negara atau badan hukum, dan pada ayat (4)
DPR memiliki “kewenangan menyandera” selama 15 hari bagi pejabat
negara atau badan hukum yang tidak memenuhi panggilan DPR tersebut.

       Sementara di dalam UUD NRI 1945 telah ditentukan fungsi dan hak
DPR, yaitu 3 (tiga) fungsi dan haknya yang diatur dalam pasal (20A) yaitu
(1) fungsi legislasi, (2) fungsi anggaran), dan (3) fungsi pengawasan.
Selain fungsi, DPR juga mempunyai 3 (tiga) hak (1) interpelasi, (2) angket,
dan (3) menyatakan pendapat. Di samping itu, setiap anggota DPR masih
mempunyai hak yaitu (1) mengajukan pertanyaan, (2) mengajukan usul
dan pandangan, dan (3) hak imunitas.

       Dari sekian banyak tugas dan wewenang tersbut, sejumlah
diantaranya seharusnya tidak perlu menjadi tugas dan wewenang DPR,
tetapi sejatinya menjadi tugas dan wewenang Presiden selaku kepala
negara dan kepala pemerintahan. Misalnya; persetujuan kepada Presiden
tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial,
pemberian abolisi dan amnesti, pengangkatan serta penerimaan konsul
dan duta besar.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16