Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
untuk keamanan komprehensif,, sertawilayah yang dinamis dan
berwawasan ke luar di dunia yang semakin terintegrasi dan saling
tergantung. Hasrat ini dipandu oleh ASEAN Charter dan prinsip-
prinsip dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. ASEAN Convention on Counter Terrorism 2007 ™
Negara-negara ASEAN dengan sebulat suara menegaskan
kembali komitmen yang kuat untuk meningkatkan kerjasama
dalam melawan terorisme yang mencakup pencegahan dan
pemberantasan segala bentuk aksi teroris. Menyatakan kembali
kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan
terorisme dan mengambil langkah-langkah efektif melalui
pendalaman kerjasama antar lembaga penegak hukum ASEAN dan
pihak berwenang terkait dalam melawan terorisme. Konvensi ini
akan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama regional untuk
memberantas terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
serta memperdalam kerjasama antar lembaga penegak hukum dan
otoritas yang relevan dari negara ahli dalam melawan terorisrtie.
Untuk tujuan konvensi ini, "pelanggaran" berarti salah satu
pelanggaran dalam lingkup dan* sebagaimana didefinisikan dalam
salah satu perjanjian yang tercantum sebagai berikut:
1) Convention for the Suppression o f Unlawful Seizure
of Aircraft, signed at The Hague on 16 December 1970.
2) Convention for the Suppression o f Unlawful Acts
Against the Safety o f Civil Aviation, concluded at Montreal
on 23 September 1971,41
14 ASEAN Convention on Counter Terrorism - Home - international
www.iom.int/pbmp/PDF/ASEAN__Convention_Counter_Terrorism_2007.pdfakses pada 22 Mei
2014.
18

