Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

untuk keamanan komprehensif,, sertawilayah yang dinamis dan
berwawasan ke luar di dunia yang semakin terintegrasi dan saling
tergantung. Hasrat ini dipandu oleh ASEAN Charter dan prinsip-
prinsip dan tujuan yang terkandung di dalamnya.

8. Peraturan Perundang-undangan.

a. ASEAN Convention on Counter Terrorism 2007 ™

Negara-negara ASEAN dengan sebulat suara menegaskan

kembali komitmen yang kuat untuk meningkatkan kerjasama

dalam melawan terorisme yang mencakup pencegahan       dan

pemberantasan segala bentuk aksi teroris. Menyatakan kembali

kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan

terorisme dan mengambil langkah-langkah efektif melalui

pendalaman kerjasama antar lembaga penegak hukum ASEAN dan

pihak berwenang terkait dalam melawan terorisme. Konvensi ini

akan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama regional untuk

memberantas terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya

serta memperdalam kerjasama antar lembaga penegak hukum dan

otoritas yang relevan dari negara ahli dalam melawan terorisrtie.

Untuk tujuan konvensi ini, "pelanggaran" berarti salah satu

pelanggaran dalam lingkup dan* sebagaimana didefinisikan dalam

salah satu perjanjian yang tercantum sebagai berikut:

1) Convention for the Suppression o f Unlawful Seizure
of Aircraft, signed at The Hague on 16 December 1970.

2) Convention for the Suppression o f Unlawful Acts
Against the Safety o f Civil Aviation, concluded at Montreal
on 23 September 1971,41

14 ASEAN Convention on Counter Terrorism - Home - international

www.iom.int/pbmp/PDF/ASEAN__Convention_Counter_Terrorism_2007.pdfakses pada 22 Mei
2014.

18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9