Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
melindungi kehidupan, properti dan keamanan
serantau.
6) Memperkuat kerjasama dan koordinasi antar
AMMTC dan badan-badan ASEAN lain nya yang relevan
dalam menghadapi dan mencegah segala bentuk tindakan
terorisme khususnya dalam cara untuk memerangi
organisasi teroris, dukungan infrastruktur dan pendanaan
dan membawa para pelaku ke pengadilan.
7) Mengembangkan program peningkatan kapasitas
untuk meningkatkan kemampuan yang ada di negara-negara
ASEAN bagi tujuan menyelidik, mendetek, memonitor dan
melapor aksi teroris.
8) Diskusikan dan mengeksplorasi ide-ide dan inisiatif
praktis untuk meningkatkan peran ASEAN dengan
masyarakat internasional termasuk ekstra-regional dalam
kerangka kerja memberantas terorisme.
9) Memperkuat kerjasama di tingkat bilateral,
regional dan internasional dalam memerangi terorisme secara
komprehensif dan menegaskan bahwa di perangkat
Persatuan Bangsa Bersatu harus memainkan peran utama
dalam hal in i.
d. Lain-lain Perundangan dan Peraturan.17
Selain daripada undang-undang pokok yang dinyatakan
terdapat lagi beberapa peraturan yang dipakai bagi memberantas
terorisme di rantau ASEAN. Peraturan ini adalah sebagai tambahan
untuk mendukung undang-undang pokok sebagai berikut:
1) Manila Declaration On The Prevention And
Control Transnational Crime.
17 Ibid, him 128-155.
22

