Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
bilateral yang dilakukan oleh* negara-negara anggota dalam
memberantas kejahatan tersebut.
c. 2001 ASEAN Declaration on Jo in t A ction to Counter
T e rro ris m .16
Pertemuan ini akan merupakan langkah yang signifikan
ASEAN bagi meningkatkan koordinasi, upaya sub-regional dan
internasional untuk memperkuat respon global terhadap tantangan
serius ancaman terorisme terhadap keamanan internasional. Dalam
memperkuat upaya pemberantasan terorisme ASEAN lebih lanjut,
maka semua negara bersetuju. untuk melaksanakan deklarasi ini
bagi meningkatkan upaya ASEAN dalam memerangi terorisme
dengan melakukan langkah-langkah tambahan sebagai berikut:
1) Mengulangkaji dan memperkuat mekanisme
nasional untuk memerangi terorisme.
2) Mempercepatkan penandatanganan / ratifikasi atau
aksesi pada semua konvensi anti-teroris yang relevan
termasuk Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme.
3) Memperdalam kerjasama dengan lembaga penegak
hukum dalam memerangi terorisme.
4) Mendalami konvensi internasional yang relevan
terhadap terorisme dengan tujuan untuk mengintegrasikan
dengan mekanisme ASEAN memerangi terorisme
internasional
5) Meningkatkan pertukaran informasi atau intelijen
untuk memudahkan aliran informasi, khususnya mengenai
jaringan dan organisasag teroris, gerakan dan pendanaan
mereka, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk

