Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
12) Amendment to the Convention on the Physical
Protection o f Nuclear Material, done at Vienna on 8 July
2005.
13) Protocol o f 2005 to the Convention for the
Suppression o f Unlawful Acts Against the Safety o f
Maritime Navigation, done at London on 14 October 2005.
14) Protocol o f 2005 to the Protocol for the Suppression o f
Unlawful Acts Against the Safety o f Fixed Platforms Located
on the - Continental Shelf, done at London on 14 October
2005.
b. ASEAN Declaration on Transnational Crime.15
Deklarasi ini merupakan kerangka dasar untuk kerja sama
regional bagi memerangi kejahatan transnasional. Dalam
melaksananakan ini, ASEAN Meeting on Transnational Crime
akan diadakan setiap dua tahun sekali untuk mengkoordinasikan
kegiatan dari badan-badan yang relevan termasuk Kepala
Kepolisian Negara ASEAN (ASEANAPOL).
Wm 9
Tujuan umum deklarasi ini adalah untuk mendorong negara-
negara anggota ASEAN untuk memperluas upaya mereka dalam
memerangi kejahatan transnasional di tingkat nasional dan bilateral
ke tingkat regional. Seperti yang dianut dalam Deklarasi ASEAN
tentang Kejahatan Transnasional, fokus keseluruhan kolaborasi
ASEAN akan memperkuat komitmen dan kapasitas untuk
memerangi kejahatan transnasional termasuk terorisme,
perdagangan narkoba, penyelundupan senjata, pencucian uang,
perdagangan manusia dan pembajakan regional. Ini
merupakan pengakuan dari * kenyataan bahwa penanganan
kejahatan transnasional memerlukan upaya regional terpadu.
Selain itu,upaya-upaya tersebut akan membantu dalam
melengkapi dan memberikan kontribusi bagi upaya nasional dan
15 Rommel C.Banlaoi. 2003, T h e War on Terrorism in Southeast Asia", Strategic Intergrative
Studies Center, Inc. Quezon City, Phillippines, him. 128-155.
20

