Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
72
2) Kemenkominfo, lembaga penegak hukum dan ID-SIRTI
melaksanakan sosialisasi secara bertahap dan berkelanjutan
pada seluruh lembaga pemerintah dan swasta tentang cyber
crime agar seluruh pemangku kepentingan menjadi lebih paham
dan sadar tentang pentingnya keamanan informasi serta
penegakan hukum dengan materi antara lain ;
• Unauthorized Access, kejahatan memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer.
• illegal Contents, kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
• Penyebaran virus secara sengaja, kejahatan penyebaran
virus melalui fasilitas TIK orang lain secara sengaja agar
menyebar dan merusak di berbagai server yang terhubung.
• Data Forgery, kejahatan yang bertujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber,
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata, membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.,
• Cyberstalking, kejahatan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
• Carding, kejahatan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.

