Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

72

  2) Kemenkominfo, lembaga penegak hukum dan ID-SIRTI
  melaksanakan sosialisasi secara bertahap dan berkelanjutan
 pada seluruh lembaga pemerintah dan swasta tentang cyber
 crime agar seluruh pemangku kepentingan menjadi lebih paham
 dan sadar tentang pentingnya keamanan informasi serta
 penegakan hukum dengan materi antara lain ;
  • Unauthorized Access, kejahatan memasuki atau menyusup

      ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
      tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
      jaringan komputer.
 • illegal Contents, kejahatan yang dilakukan dengan
      memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
      hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
      melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
 • Penyebaran virus secara sengaja, kejahatan penyebaran
     virus melalui fasilitas TIK orang lain secara sengaja agar
     menyebar dan merusak di berbagai server yang terhubung.
• Data Forgery, kejahatan yang bertujuan memalsukan data
     pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
     Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
     lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber,
     kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
     melakukan kegiatan mata-mata, membuat gangguan,
     perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
     komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
    dengan internet.,
• Cyberstalking, kejahatan untuk mengganggu atau
    melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
• Carding, kejahatan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
    orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
    internet.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13