Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
b. UUD NR11945 sebagai landasan Konstitusional.
Pada alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan
HKemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia15.
Kalimat diatas merupakan tujuan nasional atau misi bangsa
Indonesia, dengan demikian untuk mencapai tujuan nasional atau
untuk melaksanakan misi bangsa maka disusunlah kemerdekaan
Indonesia kedalam UUD NRI 1945. Membangun generasi muda
merupakan bagian dari membangun bangsa mencapai tujuannya,
sehingga mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila pada generasi
muda sebagai bagian dari pembangunan generasi muda harus
tersusun berdasarkan UUD NR11945.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Visi bangsa Indonesia sesuai dengan alinea kedua Pembukaan
UUD NRI 1945 yakni “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”. Visi ini menjadi cita-cita nasional lebih nyata
tertranformasi dari mimpi indah (the never ending goals) bangsa, yaitu
merdeka sejati, persatuan sejati, kedaulatan sejati dan berkeadilan
makmur yang masih jauh didepan kita. Persatuan Indonesia bukan
etnocentris tapi democentris karena bangsa Indonesia adalah bangsa
yang heterogen, multikultur. Masyarakat yang Democentris ini
13Undang-Undang Dasar N R 11945 dengan penjelasannya hasil amandemen, Pembukaan
UUD NR11945, hal 5.

