Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

8. Peraturan Perundang-Undangan.

      a. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
      tahun 2005-2025. Pada bagian bab IV ditegaskan bahwa arah,
      tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang dalam kurun
      waktu 2005 - 2025 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
      berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Hal ini
      ditandai dengan : (1) terwujudnya karakter bangsa yang tangguh,
      kompetitif, berakhlak mulia dan bermoral berdasarkan idiologi
      Pancasila yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan
      masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada
      Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong,
      berjiwa patriotik, berkembang dinamis dan berorientasi ilmu
     pengetahuan dan teknologi, (2) makin mantapnya budaya bangsa
     yang tercermin dalam meningkatnya peradaban harkat dan martabat
     manusia Indonesia dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

     b. Perpres RI nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
     pembagunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2009-2014
     menyatakan bahwa salah satu kegiatannya ditujukan dalam
     pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
     mewujudkan manusia yang berbudaya dan berkarakter. Untuk itu
     dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila kepada seluruh
     masyarakat Indonesia khususnya generasi muda tentunya harus ada
     arah dan pedoman sebagai tuntunan dan pedoman dalam
     pelaksanaannya. Salah satu arah dan pedoman tersebut diwujudkan
     dalam bentuk aturan perundang-undangan sebagai suatu landasan
     yang legal untuk bisa dilaksanakan secara benar. Dengan kata lain
     bahwa dalam pembahasan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila
     secara operasional harus berpedoman kepada rencana
     pembangunan nasional jangka menengah.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17