Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
tahun 2005-2025. Pada bagian bab IV ditegaskan bahwa arah,
tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang dalam kurun
waktu 2005 - 2025 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Hal ini
ditandai dengan : (1) terwujudnya karakter bangsa yang tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia dan bermoral berdasarkan idiologi
Pancasila yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan
masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong,
berjiwa patriotik, berkembang dinamis dan berorientasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, (2) makin mantapnya budaya bangsa
yang tercermin dalam meningkatnya peradaban harkat dan martabat
manusia Indonesia dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.
b. Perpres RI nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
pembagunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2009-2014
menyatakan bahwa salah satu kegiatannya ditujukan dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
mewujudkan manusia yang berbudaya dan berkarakter. Untuk itu
dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila kepada seluruh
masyarakat Indonesia khususnya generasi muda tentunya harus ada
arah dan pedoman sebagai tuntunan dan pedoman dalam
pelaksanaannya. Salah satu arah dan pedoman tersebut diwujudkan
dalam bentuk aturan perundang-undangan sebagai suatu landasan
yang legal untuk bisa dilaksanakan secara benar. Dengan kata lain
bahwa dalam pembahasan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila
secara operasional harus berpedoman kepada rencana
pembangunan nasional jangka menengah.

