Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
c. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
1) Pasal 1, menyatakan bahwa pendidikan pada hakikatnya
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2) Pasal 3, Sisdiknas tentang fungsi dan tujuan Sisdiknas
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam mencapai pembangunan
nasional agar dapat terlaksana dengan baik maka perlu peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, mandiri dan
bertanggung jawab yang pada hakekatnya sama esensinya dengan
pengimplementasian nilai-nilai Pancasila.
c. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan
berbangsa.
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang
bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila
sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku

