Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
f. Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan
Pemanfaaatan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain, yang
ditujukan untuk percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN yang
berisikan antara lain menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk
mendorong penyediaan bahan tanaman termasuk fasilitas penyediaan
benih, dan bibitnya, penyaluran dan mengintegrasikan kegiatan
pengembangan dan kegiatan pasca panen untuk mendukung
penyediaan BBN.
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 / PMK .011 / 2010 Tentang
Pemberian fasilitas perpajakan Dan Kepabeanan untuk kegiatan
pemanfaatan sumber energi terbarukan, yang dikeluarkan dalam rangka
menarik investasi dan meningkatkan daya saing dibidang pemanfaatan
sumber energi terbarukan.
h. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga
Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain. Kebijakan ini
dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai prioritas pemanfaatan
bahan bakar nabati sampai dengan pembinaan dan pengawasan
mengenai penyediaan, pemanfaatan dan tata niaganya.
i Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan. Kebijakan ini
dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai pelaksanaan kegiatan
fisik dan Tanggungjawab pihak-pihak yang berwenang dalam
pelaksanaan kegiatan fisik tersebut.
j. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Energi.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai
pelaksanaan manajemen energi sampai dengan pembinaan dan
pengawasannya.

