Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

 f. Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan
          Pemanfaaatan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain, yang
         ditujukan untuk percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN yang
         berisikan antara lain menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk
         mendorong penyediaan bahan tanaman termasuk fasilitas penyediaan
         benih, dan bibitnya, penyaluran dan mengintegrasikan kegiatan
         pengembangan dan kegiatan pasca panen untuk mendukung
         penyediaan BBN.

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 / PMK .011 / 2010 Tentang
         Pemberian fasilitas perpajakan Dan Kepabeanan untuk kegiatan
         pemanfaatan sumber energi terbarukan, yang dikeluarkan dalam rangka
         menarik investasi dan meningkatkan daya saing dibidang pemanfaatan
         sumber energi terbarukan.

h. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32
         Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga
         Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain. Kebijakan ini
         dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai prioritas pemanfaatan
         bahan bakar nabati sampai dengan pembinaan dan pengawasan
         mengenai penyediaan, pemanfaatan dan tata niaganya.

i Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
         Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
         Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan. Kebijakan ini
         dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai pelaksanaan kegiatan
         fisik dan Tanggungjawab pihak-pihak yang berwenang dalam
         pelaksanaan kegiatan fisik tersebut.

j. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
         Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Energi.
         Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperjelas mengenai
         pelaksanaan manajemen energi sampai dengan pembinaan dan
         pengawasannya.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18