Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
k. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008
Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati
sebagai Bahan Bakar Lain. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka
mempercepat peningkatan dan perluasan pemanfaatan bahan bakar
nabati dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan
mengurangi impor bahan bakar minyak, yang merupakan
penyempurnaan dari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan
Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain.
9. Landasan Teori
a. Teori Bionergi
Bioenergi sebagi energi terbarukan mewakili berbagai sum ber energi
terbarukan yang secara alami akan tersedia secara berkelanjutan,
seperti matahari, angin, panas bumi, dan air, atau .tersedia secara
berkelanjutan melalui suatu usaha tertentu seperti berbagai sumber
bahan bakar nabati. Siklus alam membuat membuat sumber energi ini
terbarukan dalam rentang periode yang pendek, tidak sampai beradad
tahun. Pemanfaatannya dapat secara langsung melalui sel surya, atau
listrik melalui mekanisme pembangkitan terlebih dahulu, misalnya
dengan pemanfaatan panas bumi, angin, atau air.
Untuk memanfaatkan bioenergi ada tiga cara yang dapat dilakukan21,
yaitu:
1) Pembakaran langsung (direct combustion), dalam bentuk
pemanfaatan panas, seperti pemanfaatan kayu bakar,
pemanfaatan yang cukup besar umumnya untuk menghasilkan
uap pada pembangkit listrik atau proses manufaktur. Dalam
sistem pembangkit kerja turbin biasanya memanfaatkan
1Roma Prihandana. 2008 Energi Hijau, hal.36.

