Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

               multi agama, tanpa menjadikan salah satu agama (unsur keagamaan)
              mendikte negara.35

                      Oleh sebab itu jika ada sebagian anak bangsa yang belum memaknai
              Pancasila secara utuh, tidak boleh berhukum pada Pancasila karena
              Pancasila hukum yang dibuat oleh manusia. Karena hukum yang dapat
              dipakai adalah hukum yang dibuat oleh Tuhan. Pemahaman ini akan
              berakibat kepada sikap atau respon sebagian masyarakat tertentu dengan
              melakukan upaya untuk mengganti dasar/falsafah hidup ini dengan
              hukum/syariah agama mayoritas yang dianut. Respon ini dapat dengan cara
              halus maupun cara yang kasar (inkonstitusional) dengan aksi terorisme.
              Aspirasi atau keinginan untuk menegakkan syariat Islam juga memiliki kaitan
              erat dengan situasi sosial nasional yang sedang mengalami disorientasi
              dengan lemah atau hampir kurangnya penegakan hukum, serta pandangan-
              pandangan normatif teologis yang idealistik tentang peranan syariat dalam
              reformasi masyarakat. Dalam situasi negara yang seperti ini, sebagian ©rang
              bahkan berpikir bahwa penerapan syariat Islam dapat menjadi alternatif yang
              efektif untuk mengatasinya. Dalam konteks ini syariat Islam telah dipandang
              sebagai obat mujarab yang dapat menyembuhkan segala penyakit
              Indonesia.

                      Nilai-nilai kemanusian dan keadilan yang ada dalam Pancasila, yaitu
              menurut Bung Hatta bahwa kedudukan manusia sebagai hamba Allah, yang
              satu sama lain harus merasa bersaudara. Oleh karena itu pula sila
              Kemanusian yang adil dan beradap langsung terletak di bawah sila pertama.
              Dasar kemanusian dan keadilan itu harus dilaksanakan dalam pergaulan
              hidup. Dalam segala hubungan manusia satu sama lain harus berlaku rasa
              persaudaraan. Persaudaraan itu menembus batas nasional, yaitu
              persaudaran manusia antar bangsa, dan persaudaraan antar bangsa-bangsa

35Latif, Yudi. 2012." Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila", Gramedia, Jakarta.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10