Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

              belum mantabnya nilai-nilai Pancasilanya maka akan mengganggu
              ketahanan nasional di bidang Ideologi maupun pertahanan dan keamanan.

              b. Belum terwujudnya kesejahteraan, dan keadilan masyarakat.36

                     Pokok persoalan ini muncul karena kesejahteraan dan keadilan ini
              menjadi isu yang sering dikaitkan dengan Pancasiia. Karena di Pancasila
              termuat tujuan negara, cita-cita negara. Sehingga Kesejahteraan dan
              keadilan mestinya sudah dicapai. Tatkala belum tercapai, maka kelompok
              radikal ini memaksa alternatif lain, yang dianggap lebih cocok dan jitu untuk
              menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Sehingga Implementasi
              Pancasiia menurut kelompok tersebut tidak perlu dilakukan. Ekonomi yang
              diatur berdasarkan hukum Tuhan maka akan lebih dijamin kesejahteraan dan
              berkeadilan. Hal ini jika dilihat dari prespektif ketahanan nasional akan
              menggangu aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.

              c. Belum optimalnya penegakan hukum.
                     Penegakan hukum yang belum optimal, baik karena struktumya,

              instrumennya, maupun kulturnya. Sehingga tindak pidana korupsi, tindak
              pidana terorisme, dan tindak pidana lainnya masih terjadi di negara
              Indonesia, kesan yang ditimbulkan adalah tidak adanya efek jera dari pelaku.
              Nilai-nilai religi dari Pancasiia, seolah diabaikan oleh pelaku dan para aparat
              penegak hukum. Belum optimalnya penegakan hukum berakibat pada
              implementasi Pancasiia, dimana implementasinya sulit dilakukan oleh
              masyarakat menengah. Dari prespektif ketahanan nasional maka aspek
             sosial budaya, akan terganggu dengan tidak optimalnya penegakan hukum.
              d. Terbukanya informasi yang masuk ke ruang publik secara mudah.

                     Perang di ruang publik (public war), sebagai akibat pesatnya
              perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia, seolah tidak ada
              batas antar negara (borderless world),37 apa yang terjadi di negara lain akan

36Imron, Ali, 2007, "AH Imron Sang Pengebom", Penerbit Republika, Jakarta
37 Ohmae, Kenichi, 1991. ' The Borderless World”, Harper Perennial, New York.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13