Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) dan
masalah pendirian rumah ibadah. Peraturan ini diharapkan dapat
menangkal dan mencegah sedini mungkin retaknya persatuan dan
kesatuan bangsa akibat pemahaman perbedaan agama. Kerukunan
umat beragama merupakan keadaan hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi toieransi, saling pengertian, sating
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
9. Landasan Teori
Dalam membahas peningkatan pemahaman nila-inilai multikultural dan
toieransi guna persatuan dan kesatuan bangsa dalam memperkokoh
ketahanan nasional menggunakan beberapa teori. Teori tersebut antara lain:
a. Teori perkembangan nilai/moral.
Menurut ahli Psikologi Perkembangan Kohlberg ( dalam Sarlito,
2014 ) mengemukakan tentang perkembangan nilai moral
berdasarkan kemampuan berpikirnya membagi 3 tahap perkembangan,
yaitu:
1) Taraf pra-konvensional
Pada tahapan ini, anak berusaha mematuhi aturan-aturan yang
berlaku untuk mengindari hukuman dan memperoleh penghargaan.
Fokus tahapan ini adalah pembenaran perilaku, apakah perilaku
tersebut benar atau tidak ?. Pada taraf ini anak telah memiliki sifat
responsif terhadap peraturan dan cap baik dan buruk, hanya cap
tersebut secara fisic dan hedonistis berdasarkan dengan menafsirkan
baik buruk dan segi kekuasaan dan asal peraturan itu diberikan baik
dan orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya.
2) Taraf konvensional.
Pada tahap kedua ini, anak mencoba menuruti peraturan yang
berlaku sesuai dengan kesepkatan orang lain ataupun masyarakat.
Pada taraf ini anak mengusahakan terwujudnya harapan-harapan
keluarga atau bangsa yang bemilai pada dirinya sendiri. Anak tidak

