Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) dan
masalah pendirian rumah ibadah. Peraturan ini diharapkan dapat
menangkal dan mencegah sedini mungkin retaknya persatuan dan
kesatuan bangsa akibat pemahaman perbedaan agama. Kerukunan
umat beragama merupakan keadaan hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi toieransi, saling pengertian, sating
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.

9. Landasan Teori

Dalam membahas peningkatan pemahaman nila-inilai multikultural dan

toieransi guna persatuan dan kesatuan bangsa dalam memperkokoh

ketahanan nasional menggunakan beberapa teori. Teori tersebut antara lain:

a. Teori perkembangan nilai/moral.

        Menurut ahli Psikologi Perkembangan Kohlberg ( dalam Sarlito,

2014 )  mengemukakan tentang perkembangan nilai moral

berdasarkan kemampuan berpikirnya membagi 3 tahap perkembangan,

yaitu:

1) Taraf pra-konvensional

        Pada tahapan ini, anak berusaha mematuhi aturan-aturan yang

berlaku untuk mengindari hukuman dan memperoleh penghargaan.

Fokus tahapan ini adalah pembenaran perilaku, apakah perilaku

tersebut benar atau tidak ?. Pada taraf ini anak telah memiliki sifat

responsif terhadap peraturan dan cap baik dan buruk, hanya cap

tersebut secara fisic dan hedonistis berdasarkan dengan menafsirkan

baik buruk dan segi kekuasaan dan asal peraturan itu diberikan baik

dan orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya.

2) Taraf konvensional.

        Pada tahap kedua ini, anak mencoba menuruti peraturan yang

berlaku sesuai dengan kesepkatan orang lain ataupun masyarakat.

Pada taraf ini anak mengusahakan terwujudnya harapan-harapan

keluarga atau bangsa yang bemilai pada dirinya sendiri. Anak tidak
   1   2   3   4   5   6   7   8