Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

53

         3) kasus yang tidak bisa dipecahkan oleh pihak di daerah sendirian; dan 4)
         koordinasi yang kurang baik antara pemerintah daerah dan nasional dalam
         pemecahan kasus.

                 Banyaknya kasus hukum TKI luar negeri, seperti gaji yang sangat
         rendah, tidak dibayar, paspor ditahan oleh majikan, beban kerja yang berat
         dan isitirahat yang tidak cukup, terisolasi/terjebak. Pada TKI Luar Negeri
         sektor Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengalami banyak pembatasan dan
         kelemahan, seperti ketakutan kehilangan pekerjaan, tingkat stres yang tinggi,
         status sosial yang rendah, tidak tahu akan haknya dan tidak terbiasa dengan
         prosedur, beberapa bahkan menderita xenofobia dari masyarakat.

                  PRT mendapatkan perlindungan yang terbatas dari kebijakan
         pemerintah di negara tujuan, seperti contoh; Malaysia dan Saudi Arabia.
         Beberapa TKI diperlakukan tidak senonoh oleh majikannya: penganiayaan
        termasuk penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan dan gaji tidak dibayar.
         Kesimpulannya, mereka mempunyai kebebasan bergerak yang terbatas.
         Dalam sejumlah kasus kekerasan yang dialami TKI, pengadilan justru sering
         berpihak ke majikan atau agen.

                  Salah satu contoh yang terjadi pada TKI Nirmala Bonat dari NTB28,
         Dalam kasus kekerasan dan pemerkosaan yang dilaporkan ke KBRI, bukti
         kasus sering hilang. Kerumitan kasus dan tertundanya penanganan kasus
         melalui jalur hukum menjadi bukti yang bisa dilihat seperti kasus Nirmala
         Bonat. Menurut Amnesti Internasional, sebagian besar kasus memerlukan 6
         sampai 2 tahun untuk diselesaikan melalui sistem peradilan Malaysia
         (Amnesti Internasional, 2010).

28 Sumber.google.go.idjumal.hukum.online, Amnesti Internasional, 2010, diakses 30 Mei 2014
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14