Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB I

                                                     PENDAHULUAN

1. U m u m.

         a. Eksistensi suatu negara sangat tergantung bagaimana negara tersebut
         mampu menjaga integritasnya. Eksistensi negara dikatakan kukuh bila negara
         tersebut telah bebas dari ancaman disintegrasi, karena kedaulatan negara telah
         mantap secara internal dan ekstemal. Secara internal mantap, karena seluruh
         warganya menyadari bahwa negara memberikan kesederajatan hak dan kewajiban,
         perlindungan dan kesejahteraan kepadanya. Secara eksternal, bahwa dunia
         internasional mengakui negara tersebut memberi kontribusi nyata terhadap
         kesejahteraan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dalam keadaan seperti
         itulah negara akan mampu melaksanakan pembangunan untuk mencapai
         kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.

                     Bagi Indonesia, integritas merupakan syarat mutlak eksistensi Indonesia
         sebagai negara bangsa yang berdaulat. Indonesia yang terbentuk dari berbagai
         suku bangsa, dengan bahasa dan budaya yang berbeda-beda, menempati ribuan
         pulau dengan kondisi alam yang berbeda, memiliki potensi disintegrasi bangsa yang
         sangat tinggi. Di samping keragaman, faktor kesenjangan ekonomi dan kemakmuran
         antar daerah serta munculnya sikap kedaerahan sempit juga menjadi salah satu
         pemlcu timbulnya disintegrasi.
         Salah satu wilayah yang masih merongrong integritas Indonesia adalah Provinsi
         Papua dan Provinsi Papua BaratT. Sejak provinsi tersebut secara resmi kembali ke
         pangkuan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, hubungannya dengan pemerintah
         pusat senantiasa mengalami pasang surut. Sekelompok kecil masyarakat Papua
         yang merasa tidak puas, terns berupaya untuk membentuk negara merdeka yang
          lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini mengandung arti
          bahwa Papua masih menyimpan potensi ancaman keutuhan NKRI.

          b. Proses bergabungnya Papua ke dalam wilayah Indonesia memang berbeda
          dengan provinsi lain di Indonesia. Provinsi lain secara de facto dan de jure merdeka

            Dimekarkan berdasarkan UU Nomor45 tabun 1999, sebelumnya bemama Provinsi Irian Jaya.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18