Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. U m u m.
a. Eksistensi suatu negara sangat tergantung bagaimana negara tersebut
mampu menjaga integritasnya. Eksistensi negara dikatakan kukuh bila negara
tersebut telah bebas dari ancaman disintegrasi, karena kedaulatan negara telah
mantap secara internal dan ekstemal. Secara internal mantap, karena seluruh
warganya menyadari bahwa negara memberikan kesederajatan hak dan kewajiban,
perlindungan dan kesejahteraan kepadanya. Secara eksternal, bahwa dunia
internasional mengakui negara tersebut memberi kontribusi nyata terhadap
kesejahteraan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dalam keadaan seperti
itulah negara akan mampu melaksanakan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Bagi Indonesia, integritas merupakan syarat mutlak eksistensi Indonesia
sebagai negara bangsa yang berdaulat. Indonesia yang terbentuk dari berbagai
suku bangsa, dengan bahasa dan budaya yang berbeda-beda, menempati ribuan
pulau dengan kondisi alam yang berbeda, memiliki potensi disintegrasi bangsa yang
sangat tinggi. Di samping keragaman, faktor kesenjangan ekonomi dan kemakmuran
antar daerah serta munculnya sikap kedaerahan sempit juga menjadi salah satu
pemlcu timbulnya disintegrasi.
Salah satu wilayah yang masih merongrong integritas Indonesia adalah Provinsi
Papua dan Provinsi Papua BaratT. Sejak provinsi tersebut secara resmi kembali ke
pangkuan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, hubungannya dengan pemerintah
pusat senantiasa mengalami pasang surut. Sekelompok kecil masyarakat Papua
yang merasa tidak puas, terns berupaya untuk membentuk negara merdeka yang
lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini mengandung arti
bahwa Papua masih menyimpan potensi ancaman keutuhan NKRI.
b. Proses bergabungnya Papua ke dalam wilayah Indonesia memang berbeda
dengan provinsi lain di Indonesia. Provinsi lain secara de facto dan de jure merdeka
Dimekarkan berdasarkan UU Nomor45 tabun 1999, sebelumnya bemama Provinsi Irian Jaya.

