Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
5
serta peluang dan kendala yang dibawa perkembangan lingkungan strategis
tersebut.
5) BAB V Kondisi pelaksanaan Otonomi khusus Papua yang
diharapkan menjelaskan tentang fakta dan kondisi pelaksanaan Revitalisasi
Otonomi Khusus Papua yang diharapkan, kontribusinya terhadap
mewujudkan penyelesaian konflik terhadap keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6) BAB VI Konsepsi Repitalisasi Otonomi Khusus Papua,
menjelaskan tentang rumusan kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang
dilakukan agar pelaksanaan Revitalisasi Otonomi khusus dapat mewujudkan
penyelesaian konflik dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik
Inoesia.
7) BAB VII : Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran
4. Metode dan Pendekatan
a. Metode. Penyusunan tulisan ini dengan menggunakan metode deskriptif
analitik dan dilaksanakan dengan mengacu kepada studi kepustakaan.
b. Pendekatan. Pembahasan masalah ini dengan menggunakan pendekatan
komprehensif, integral dan holistik berdasarkan paradigma nasional dan peraturan
perundangan.
5. Pengertian - pengertian
a. Revitalisasi, berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu
hal yang sebelumnya kurang terberdaya.4 Sebenarnya revitalisasi berarti
menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai
arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian
melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan
untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun.
Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi,
pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan
sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Kamus Besar Bahasa Indonesia

