Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
3
c. Dalam rangka menjaga tetap tegaknya integritas NKRI di Papua, m aka
pemerintah telah melakukan berbagai langkah, baik yang bersifat politis maupun
dalam rangka m em percepat pembangunan di Papua untuk m engejar
ketertinggalannya dengan provinsi lain di Indonesia.Kebijakan pemerintah tersebut
dituangkan dalam berbagai bentuk aturan perundang-undangan, diantaranya
Undang-undang Nomor21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
yang diharapkan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan konflik Papua secara
komprehensif, adil dan bermartabat.
Upaya lain yang telah dilakukan selama ini adalah dengan menempatkan prioritas
pembangunan daerah tertinggal dalam program pembangunan Kabinet Indonesia
Bersatu II (KIB II), di samping itu telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat,
dan untuk melaksanakan tugas tersebut telah dibentuk Unit Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) melalui Peraturan Presiden
Rl Nomor 66 Tahun 2011. Namun berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan masih menyertai khususnya dalam usaha pemerataan pembangunan dan
m engkonkritkan hasil pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna, berupa
peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
Implementasi Otonomi Khusus yang dipayungi dengan Undang-Undang Rl
Nomor 21 Taun 2001 tersebut sampai saat ini menemui berbagai hambatan.
Banyaknya daerah tertinggal yang ada di Papua berdampak negatif bagi proses
pencapaian tujuan nasional karena rendahnya tingkat kesejahteraan sosial
berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Tingginya aktivitas separatisme di Papua
melalui kelompok-kelompok pro kemerdekaan Papua seperti Organisasi Papua
Merdeka (OPM) menimbulkan aksi kekerasan dan teror yang memakan korban jiwa.
Di sisi lain, dana otsus yang telah digelontorkan sejak tahun 2002 sebanyak lebih
dari 30 triliun rupiah belum berdampak signifikan kepada kesejahteraan masyarakat
Papua, padahal secara filosofis Undang-undang Otonomi Khusus dibuat sebagai
langkah untuk mensejajarkan Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia dalam
kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya dan perlindungan bagi hak-
hak dasar masyarakat asli Papua yang merasa terabaikan dan termarginalkan.Oleh
karena itu diperlukan revitalisasi Otonomi khusus Papua guna mencegah konflik
secara menyeluruh, demokratis, adil dan bermartabat namun tetap dalam koridor
NKRI.

