Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

6

         b. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam
          kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.5 Saat ini Provinsi Papua telah
         dimekarkan menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
         c. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan
         kepada Provinsi Papua (termasuk provinsi hasil pemekaran) untuk mengatur dan
         mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
         aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.6
         d. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) adalah DewanPerwakilan Rakyat
         Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua7,
         e. Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah representasi kultural orang asli Papua,
         yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli
         Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
         pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragamas.
         f. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi
         kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah
         yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.9
         g. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) adalah Peraturan Daerah Provinsi
         Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 21 tahun
          2001 io.
         h. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) adalah Peraturan Daerah Provinsi
         Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam
         peraturan perundang-undangan.il
         i. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah satuan wilayah kerja
         Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota 12.
         j. Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak
         yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
         Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
         dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
         demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

5Setneg, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, Jakarta 2001, hal 4.
6lbid halaman 4.
7lbid halaman 4.
8lbid halaman 4.
9lbid halaman 5.
10lbid halaman 5.
“ ibid halaman 5.
“ ibid halaman 5.
   13   14   15   16   17   18   19