Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
4
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Karya tulis ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang
konsepsi revitalisasi otonomi khusus Papua guna penyelesaian konflik secara
menyeluruh, adil dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Tujuan. Karya tulis ini dibuat dengan tujuan agar dapat dijadikan masukan,
sumbangan pemikiran dan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan
kebijakan untuk menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, adil, demokratis
dan bermartabat dalam bingkai NKRI.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a) Ruang Lingkup. Ruang lingkup karya tulis ini membahas konsepsi revitalisasi
otonomi khusus Papua guna penyelesaian konflik secara menyeluruh, adil dan
bermartabat dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sistematika. Karya tulis ini disusun dengan tata urut dan sistematika sebagai
berikut:
1) BAB I : Pendahuluan, menjelaskan mengenai latar belakang
penulisan, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika, metoda dan
pendekatan serta pengertian-pengertian.
2) BAB II Landasan pemikiran, menjelaskan tentang landasan
pemikiran yang bersifat umum, paradigma nasional, dilanjutkan dengan
peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional, landasan teori
dan tinjauan pustaka.
3) BAB III Kondisi Otonomi khusus saat ini, menjelaskan tentang
fakta dan kondisi pelaksanaan otonomi khusus saat ini, Implikasi mewujudkan
revitalisasi otonomi khusus Papua terhadap penyelesaian konflik Papua serta
implikasi mewujudkan penyelesaian konflik Papua terhadap keutuhan NKRI,
serta persoalan yang ditemukan.
4) BAB IV Pengaruh perkembangan lingkungan strategis,
menjelaskan tentang pengaruh perkembangan global, regional dan nasional

